Berita Blora

Nama Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan Pengisian Perades Tak Dirilis, PKN: APH Blora Tak Serius

Nama Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan Pengisian Perades Tak Dirilis, PKN: APH Blora Tak Serius

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Polisi saat menunjukkan barang bukti terkait SK pengabdian palsu dalam seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Blora masih menyisakan polemik di masyarakat. 

Sejumlah peserta pengisian perangkat desa terpilih yang diduga melakukan kecurangan tetap dilantik.

Juru bicara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Seno Margo Utomo menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) di Blora tak serius dalam menangani kasus dugaan kecurangan penjaringan perangkat desa (Perades) di Blora.

Baca juga: Polres Blora Terima 4 Laporan Dugaan Kecuarangan Seleksi Perades, Wakapolres: 2 Naik Penyidikan

Baca juga: Diduga Terima Uang Pelicin Seleksi Perades Rp470 Juta, Kades Sidoharjo Demak Dilaporkan Polisi

Baca juga: Dilaporkan Polisi, Kades Jepangrejo Blora dan Adik Ipar Diduga Palsukan SK untuk Seleksi Perades

Baca juga: Posko Aduan Seleksi Perades Blora Terima 8 Pengaduan Dugaan Kecurangan, Dwi: Termasuk di Temuwoh

"Kepercayaan masyarakat terhadap APH rendah, makanya ditunggu kinerjanya yang sungguh sungguh," ucapnya kepada tribunmuria.com, Jumat (18/2/2022). 

Dikatakannya, sampai hari ini kepolisian menaikkan stataus kasus dugaan kecurangan seleksi perades ke tingkat penyidikan, tapi tidak ada nama tersangka yang dirilis. 

"Itu lucu dan yang kedua ada apa ini? Ini menurut saya penetapan banci, tidak ada keberanian," ujar dia. 

Dirinya juga menyoroti tentang pelantikan perangkat Desa Jepangrejo yang terkesan dipercepat dan tempatnya berubah ubah. 

"Semula mau dilaksanakan di Balai desa, namun karena ada masyarakat yang mau menggelar aksi, dipindah ke Kecamatan," ungkapnya. 

Seno mengungkapkan kasus Jepangrejo merupakan pelanggaran yang kesekian dari komitmen untuk meredam isu yakni jangan ada pelantikan selama ada gugatan. 

"Menurut saya upaya Bupati Blora untuk membuat ini diredam sangat minim. Tapi itupun dilanggar."

"Kecamatan merestui pelantikan ini. Awalnya Kades nekat mau melantik di balai desa, ternyata warga mau protes, lalu lokasi dipindah ke pendopo Kecamatan," jelasnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Blora pada Selasa (15/2/2022) lalu, telah menggelar pers rilis di halaman Mapolres Blora, berkait kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora.

"Untuk Desa Nginggil dan Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022).

Adapun dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Namun tidak menyebutkan nama maupun inisial tersangka. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved