Berita Slawi
Pemerintah Ganti IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung, Ini Cara Mengurusnya
Pemerintah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: M Zaenal Arifin
Dalam tahap ini akan dilaksanakan pemeriksaan dokumen teknis dan peninjauan lokasi bangunan.
Untuk total waktu dari pengajuan hingga verifikasi final dan penerbitan rekomendasi PBG, sesuai dengan standar pelayanan minimal atau standar opersional dan prosedurnya paling lambat 28 hari.
“Pengurusannya bisa lebih cepat jika berkas-berkas yang diunggah lengkap dan benar,” ujar Sandy.
Sandy menegaskan, selain biaya retribusi, pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya lain-lain dalam proses pembuatan surat rekomendasi PBG ini.
Ia berharap, masyarakat dapat melaporkan jika terjadi praktik pungutan liar dalam proses pengurusan PBG yang mengatasnamakan Dinas PUPR ke nomor 087791912266 atau tim teknis PBG.
“Adapun untuk penetapan besaran tarif retribusi PBG tergantung klasifikasi bangunan dan luasnya yang dikalkulasi otomatis oleh SIMBG".
"Pembayarannya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal sebelum penerbitan PBG ini,” jelas Sandy.
Terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah, saat menanggapi prosedur pengurusan PBG ini mengungkapkan perlunya segera dibangun sentra pelayanan publik prima terpadu satu pintu mengingat prosesnya cukup panjang dan melibatkan banyak OPD.
“Bagaimana pun ini masih belum praktis karena pemohon masih tetap harus datang satu-satu ke dinas teknis".
"Kalau sudah ada fasilitas layanan terpusat seperti mall pelayanan publik kan enak, mereka parkir kendaraannya cukup sekali, karena petugas dinas teknisnya sudah ada di dalam semua, berkantor di situ semua, istilahnya one stop service".
"Doakan saja, rencana tersebut akan terwujud tahun ini,” pungkas Umi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/IMB.jpg)