Berita Slawi
Pemerintah Ganti IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung, Ini Cara Mengurusnya
Pemerintah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: M Zaenal Arifin
TRIBUNMURIA.COM, SLAWI – Pemerintah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal itu setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG di Kabupaten Tegal sendiri merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal.
Adapun pengurusannya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui laman simbg.pu.go.id.
Keterangan ini disampaikan anggota Tim Teknis PBG Dinas PUPR Kabupaten Tegal, Sandy Ma’Rufinanto.
Sandy menjelaskan, bahwa persyaratan permohonan PBG hampir sama dengan IMB.
Di laman tersebut pemohon akan diarahkan untuk membuat akun SIMBG terlebih dahulu.
Setelah akun terverifikasi, pemohon baru bisa mengajukan permohonan PBG.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon, termasuk pemohon harus mengurus sendiri dokumen tersebut ke dinas teknis terkait yang menangani.
Sandy mencontohkan, untuk pengurusan bangunan gedung kompleks memerlukan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), maka pemohon harus mengurusnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terlebih dahulu.
“Poin penting lainnya yang juga harus disiapkan pemohon adalah status kepemilikan tanah dan status peruntukan lahannya".
"Setelah itu ditambahkan lampiran dokumen lain seperti fotokopi KTP dan lampiran lainnya, serta gambar teknis yang semuanya tercantum di laman SIMBG,” papar Sandy, dalam rilisnya, Selasa (15/2/2022).
Ditanya mengenai alur pembuatan PBG, Sandy mengatakan, pemohon hanya perlu mengunggah semua dokumen yang sudah dipindai ke laman SIMBG.
Setelah dokumen lengkap, pihak pemohon menunggu verifikasi administrasi maksimal 3 hari setelah berhasil mengunggah.
Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan masuk ke tahap konsultasi yang akan dilakukan baik secara daring maupun luring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/IMB.jpg)