Hukum dan Kriminal

Video Porno Sepasang Gay Viral di Banjarnegara, Satu Pelaku Masih SMA

Video porno berisi penyimpangan seksual sesama pria (gay), viral di jagad maya.

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: M Zaenal Arifin
TribunMuria.com/Khoirul Muzaki
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menanyai pelaku dalam video porno viral saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, Senin (14/2/2022). 

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150 ribu".

"Salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit SPM Honda Vario seharga Rp 10 juta,” terangnya.

Hendri mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Serta, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved