Hukum dan Kriminal
Video Porno Sepasang Gay Viral di Banjarnegara, Satu Pelaku Masih SMA
Video porno berisi penyimpangan seksual sesama pria (gay), viral di jagad maya.
Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: M Zaenal Arifin
TribunMuria.com/Khoirul Muzaki
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menanyai pelaku dalam video porno viral saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, Senin (14/2/2022).
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150 ribu".
"Salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit SPM Honda Vario seharga Rp 10 juta,” terangnya.
Hendri mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Serta, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Video-Viral-Banjarnegara.jpg)