TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi mengungkap fakta baru kasus dugaan pemerasan dan bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut terjadi perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi PPDS Anestes Undip.
"Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar," jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Menurut Dwi, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp97 juta.
"Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan," katanya.
Cekal tersangka ke luar negeri
Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Pencekalan dilakukan untuk mencegah tiga tersangka melarikan diri ke keluar negeri.
Baca juga: Keluarga dr Aulia Risma Ingin Status Dokter Tersangka Kasus Bullying PPDS Anestesi Undip Dicabut
Baca juga: Undip Bela 3 Tersangka Kasus PPDS Undip hingga Picu Kematian dr Aulia Risma: Mereka Tak Bersalah
Baca juga: Peserta PPDS Anestesi Undip Akui Iuran Per Bulan hingga Rp10 Juta untuk "Uang Makan" Senior
"Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.
Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.
Ketiganya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.
Dwi menyebut, bakal memanggil tersangka pada awal Januari 2025. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," sambung Dwi.