Pendidikan

Ombudsman Jateng Terima Aduan Terkait PPDB, Mayoritas Terkait Data Sistem Pendaftaran

Penulis: Amanda Rizqyana
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida.

Saat ini kasus tersebut sudah teratasi dan telah diproses karena data siswa panti asuhan telah masuk data basis, sehingga bisa mengikuti tahapan pengajuan akun dan mendaftar melalui jalur afirmasi anak panti asuhan.

Selain laporan terkait kasus databasis anak panti asuhan, pihaknya juga menerima laporan terkait Anak Tidak Sekolah (ATS) yang mendapat 3 persen di jalur afirmasi.

Namun pihaknya menemukan laporan ATS yang belum terdata sehingga terkendala untuk bisa mengikuti PPDB daring.

Pihaknya menilai, aturan tentang ATS merupakan komitmen nyata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Maka untuk aturan baru PPDB Daring SMA/SMK Negeri Jawa Tengah Tahun 2023/2024 dan aturan mengenai ATS harus dicermati secara saksama karena data ATS belum seluruhnya masuk databasis.

Pasalnya, pihaknya mendapatkan aduan anak-anak dari keluarga miskin di Cilacap, Pemalang, Banyumas, dan Semarag tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Laporan yang masuk yang perlu atensi lebih jauh ada sekitar empat sampai lima, kita berharap tidak banyak ya karena kami sudah mengarahkan agar orang tua siswa dapat melayangkan ke aduan langsung ke sekolah," urainya.

Selanjutnya, orang tua maupun siswa dapat menghubungi petugas petugas di sekolah untuk segera merespon dan memberikan informasi secara rinci.

Informasi yang cepat, tepat, jelas bisa memberikan kepastian bagi calon siswa untuk bisa memperoleh haknya di PPDB Daring 2023/2024.

Dengan aktifnya PPDB Daring di semua jenjang pendidikan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah membuka posko pengaduan untuk PPDB.

Baca juga: Hilang pada Menit-menit Akhir Penutupan, Lima Nama CPD PPDB Online SMAN 1 Batang Sudah Dikembalikan

Berikut ini pilihan cara pelaporan yang dapat dimanfaatkan:

1. Datang Langsung ke Kantor Ombudsman Jateng Jalan Siwalan No. 5, Wonodri, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah pada Senin-Jumat pukul 8.00-16.30.

2. Menghubungi WhatsApp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811-998-3737 dan dapat diakses 24 jam

3. Mengisi Formulir Pengaduan PPDB melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023 dan dapat diakses 24 jam. (arh)