Pendidikan

Ombudsman Jateng Terima Aduan Terkait PPDB, Mayoritas Terkait Data Sistem Pendaftaran

Penulis: Amanda Rizqyana
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyatakan pihaknya mulai menerima sejumlah aduan terkait PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023.

Aduan tersebut disampaikan di Posko Pengaduan PPDB Dalam Jaringan (Daring) Tahun 2023/2024 untuk semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK Negeri.

Mayoritas aduan tersebut maupun konsultasi terkait permasalahan PPDB 2023 ialah mengenai data pada sistem pendaftaran secara dalam jaringan (daring).

"Aduan kami terima lewat kanal daring dari sejumlah daerah di Jawa Tengah," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Server PPDB Daring SMA/SMK Negeri Jateng Down Karena Server Diakses 80 Ribu Akun

Dari sejumlah aduan yang masuk, sebagian aduan diarahkan untuk dikonsultasikan dengan panitia.

Namun ada pula aduan yang langsung menjadi atensi karena melibatkan sejumlah pihak.

Pihaknya sendiri telah mengklarifikasi sejumlah laporan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan nonteknis.

Untuk permasalahan teknis yakni hal-hal yang dapat dikonsultasikan dengan panitia PPDB setempat maupun ke pihak sekolah.

Ada pula laporan atau aduan teknis yang pihaknya arahkan untuk berkonsultasi atau mendapatkan penyelesaian dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota atau kabupaten maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah.

"Tapi untuk kasus-kasus yang memerlukan koordinasi atau atensi yang signifikan karena melibatkan beberapa pihak, juga melibatkan sistem dan database maka kami tindaklanjuti secara integratif dan juga cepat," terang Siti Farida.

Ia mencontohkan kasus yang mendapat atensi Ombudsman yakni terdapat 5 anak panti asuhan, namun satu anak tersebut tidak bisa mengikuti PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah karena dirinya tidak terdapat di databasis.

Sesuai dengan aturan dari Kepala Disdikbud Jawa Tengah terkait pelaksanaan PPDB, anak panti asuhan mendapatkan jaminan 2 persen melalui jalur afirmasi.

Berdasarkan tindak lanjut pihaknya, permasalahan tersebut ternyata karena kesalahan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Mempertimbangkan kasus demikian, Ombudsman segera memberikan atensi karena permasalahan ini melibatkan banyak pihak, khususnya pihak pengembang aplikasi yakni Telkom.

"Maka kami koordinasikan langsung dengan telkom, koordinasi dengan dinas sosial dengan dinas pendidikan agar ini harus diselesaikan, karena waktunya terbatas ini harus cepat," tegas Siti Farida.

Baca juga: Simak Jadwal dan Jalur PPDB di Tujuh Provinsi, Jawa Tengah Diperkirakan Dibuka Mulai Juni

Saat ini kasus tersebut sudah teratasi dan telah diproses karena data siswa panti asuhan telah masuk data basis, sehingga bisa mengikuti tahapan pengajuan akun dan mendaftar melalui jalur afirmasi anak panti asuhan.

Selain laporan terkait kasus databasis anak panti asuhan, pihaknya juga menerima laporan terkait Anak Tidak Sekolah (ATS) yang mendapat 3 persen di jalur afirmasi.

Namun pihaknya menemukan laporan ATS yang belum terdata sehingga terkendala untuk bisa mengikuti PPDB daring.

Pihaknya menilai, aturan tentang ATS merupakan komitmen nyata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Maka untuk aturan baru PPDB Daring SMA/SMK Negeri Jawa Tengah Tahun 2023/2024 dan aturan mengenai ATS harus dicermati secara saksama karena data ATS belum seluruhnya masuk databasis.

Pasalnya, pihaknya mendapatkan aduan anak-anak dari keluarga miskin di Cilacap, Pemalang, Banyumas, dan Semarag tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Laporan yang masuk yang perlu atensi lebih jauh ada sekitar empat sampai lima, kita berharap tidak banyak ya karena kami sudah mengarahkan agar orang tua siswa dapat melayangkan ke aduan langsung ke sekolah," urainya.

Selanjutnya, orang tua maupun siswa dapat menghubungi petugas petugas di sekolah untuk segera merespon dan memberikan informasi secara rinci.

Informasi yang cepat, tepat, jelas bisa memberikan kepastian bagi calon siswa untuk bisa memperoleh haknya di PPDB Daring 2023/2024.

Dengan aktifnya PPDB Daring di semua jenjang pendidikan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah membuka posko pengaduan untuk PPDB.

Baca juga: Hilang pada Menit-menit Akhir Penutupan, Lima Nama CPD PPDB Online SMAN 1 Batang Sudah Dikembalikan

Berikut ini pilihan cara pelaporan yang dapat dimanfaatkan:

1. Datang Langsung ke Kantor Ombudsman Jateng Jalan Siwalan No. 5, Wonodri, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah pada Senin-Jumat pukul 8.00-16.30.

2. Menghubungi WhatsApp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811-998-3737 dan dapat diakses 24 jam

3. Mengisi Formulir Pengaduan PPDB melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023 dan dapat diakses 24 jam. (arh)