Pendidikan

Ombudsman Jateng Terima Aduan Terkait PPDB, Mayoritas Terkait Data Sistem Pendaftaran

Penulis: Amanda Rizqyana
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyatakan pihaknya mulai menerima sejumlah aduan terkait PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023.

Aduan tersebut disampaikan di Posko Pengaduan PPDB Dalam Jaringan (Daring) Tahun 2023/2024 untuk semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK Negeri.

Mayoritas aduan tersebut maupun konsultasi terkait permasalahan PPDB 2023 ialah mengenai data pada sistem pendaftaran secara dalam jaringan (daring).

"Aduan kami terima lewat kanal daring dari sejumlah daerah di Jawa Tengah," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Server PPDB Daring SMA/SMK Negeri Jateng Down Karena Server Diakses 80 Ribu Akun

Dari sejumlah aduan yang masuk, sebagian aduan diarahkan untuk dikonsultasikan dengan panitia.

Namun ada pula aduan yang langsung menjadi atensi karena melibatkan sejumlah pihak.

Pihaknya sendiri telah mengklarifikasi sejumlah laporan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan nonteknis.

Untuk permasalahan teknis yakni hal-hal yang dapat dikonsultasikan dengan panitia PPDB setempat maupun ke pihak sekolah.

Ada pula laporan atau aduan teknis yang pihaknya arahkan untuk berkonsultasi atau mendapatkan penyelesaian dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota atau kabupaten maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah.

"Tapi untuk kasus-kasus yang memerlukan koordinasi atau atensi yang signifikan karena melibatkan beberapa pihak, juga melibatkan sistem dan database maka kami tindaklanjuti secara integratif dan juga cepat," terang Siti Farida.

Ia mencontohkan kasus yang mendapat atensi Ombudsman yakni terdapat 5 anak panti asuhan, namun satu anak tersebut tidak bisa mengikuti PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah karena dirinya tidak terdapat di databasis.

Sesuai dengan aturan dari Kepala Disdikbud Jawa Tengah terkait pelaksanaan PPDB, anak panti asuhan mendapatkan jaminan 2 persen melalui jalur afirmasi.

Berdasarkan tindak lanjut pihaknya, permasalahan tersebut ternyata karena kesalahan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Mempertimbangkan kasus demikian, Ombudsman segera memberikan atensi karena permasalahan ini melibatkan banyak pihak, khususnya pihak pengembang aplikasi yakni Telkom.

"Maka kami koordinasikan langsung dengan telkom, koordinasi dengan dinas sosial dengan dinas pendidikan agar ini harus diselesaikan, karena waktunya terbatas ini harus cepat," tegas Siti Farida.

Baca juga: Simak Jadwal dan Jalur PPDB di Tujuh Provinsi, Jawa Tengah Diperkirakan Dibuka Mulai Juni

Halaman
12