Hukum dan Kriminal

Anak di Bawah Umur di Sukoharjo Kena Tipu Luar Dalam, Terbuai Bujuk Rayu Pemuda Pengangguran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat memberikan keterangan kepada wartawan ungkap persetubuhan terhadap anak di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/5/2023).

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - AW (19), pemuda asal Nusukan Solo ditangkap oleh Kepolisian Sukoharjo pada Selasa (9/5/2023) malam.

Dia ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (16) di sebuah kos di daerah Colomadu Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan keduanya kenal melalui media sosial Facebook kurang lebih selama dua pekan.

Lalu, pada hari Selasa (9/5/2023) pelaku dan korban janjian untuk bertemu.

"Sekira pukul 11.00 WIB pelaku datang menjemput korban di dekat perlintasan kereta api. Lokasinya dekat rumah korban," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Pencabulan Anak di Bawah Umur Gagal Berkat Keberanian Ibu Korban, Dobrak Pintu Kamar Kos Pelaku

Baca juga: Tante PA Tega Jual Dua Keponakan di Bawah Umur Jadi PSK, Tarif Cuma Ratusan Ribu

Baca juga: Syeh Puji Diperiksa di Polda Jateng, Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur?

AKBP Sigit menyampaikan, saat itu korban berpamitan dengan orang tuanya hanya hendak membeli susu di warung.

"Namun yang sebenarnya korban pergi bersama dengan pelaku mengendarai motor pelaku menuju ke daerah Klaten," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Sigit, pelaku menyuruh korban untuk menjual kalung emas milik korban dengan alasan diperuntukkan untuk membayar kos dan biaya hidup sehari-hari.

Pasalnya, pelaku merupakan pengangguran. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke kos pelaku yang berada di daerah colomadu Karanganyar.

"Sekitar pukul 14.40 WIB Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 1 kali dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan menikahi korban," ungkapnya.

Ayah korban, lanjut Sigit, menghubungi nomor telepon 110, dari Polsek Baki datang ke rumah korban dengan mobil patroli bersama Bhabinkatimas. 

"Selanjutnya korban diantar ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," tandasnya.

AKBP Sigit menegaskan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)