Hukum dan Kriminal

Pencabulan Anak di Bawah Umur Gagal Berkat Keberanian Ibu Korban, Dobrak Pintu Kamar Kos Pelaku

SW (34) warga Tritih Kulon, Cilacap Utara tega melakukan pencabulan terhadap RFA gadis di bawah umur. Kini SW harus berurusan dengan polisi

Ilustrasi
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - SW (34) warga Tritih Kulon, Cilacap Utara tega melakukan pencabulan terhadap RFA gadis di bawah umur.

Akibat aksi yang dilakukan di sebuah kamar kos di Cilacap itu kini SW harus berurusan dengan polisi.

Kabag humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kronologinya.

Peristiwa itu berawal dari ibu RFA yang melihat anaknya dijemput oleh pelaku menggunakan mobil pada Senin (27/3) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Karena curiga, kemudian ibu korban mengajak adiknya untuk membuntuti keduanya.

Tidak lama kemudian kendaraan tersebut ternyata berhenti di sebuah rumah kos.

Rupanya anak tersebut diajak masuk kamar oleh pelaku.

"Mengetahui anaknya diajak masuk kamar, kemudian ibu korban mengajak warga sekitar untuk mendobrak pintu kamar kos. Ibu bersama warga sekitar mendapati RFA dan pelaku sedang tidak menggunakan pakaian," jelas Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Syeh Puji Diperiksa di Polda Jateng, Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur?

Baca juga: Asyik Bermain, Anak Umur 5 Tahun di Banyumas Malah Diajak ke Kamar, Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Baca juga: Difabel Korban Pencabulan di Blora Melahirkan Dua Kali, Ternyata Pelakunya Ayah Kandung Sendiri

Tidak terima dengan aksi SW, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Cilacap.

Ibu RFA melaporkan kejadian itu agar si pelaku diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dalam kasus ini kami menyita barang bukti berupa dua buah kaos lengan pendek putih, sebuah celana jeans pendek hitam dan sebuah celana panjang warna abu-abu," kata Gatot.

Diungkapkan Gatot atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. (pnk)


 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved