Pencabulan
Asyik Bermain, Anak Umur 5 Tahun di Banyumas Malah Diajak ke Kamar, Jadi Korban Pencabulan Tetangga
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan S (49) warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas karena melakukan pencabulan anak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan S (49) warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas karena melakukan pencabulan anak.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2022 di rumah pelaku.
Pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Rabu (22/2/2023).
Usai menerima laporan itu pelaku kemudian segera diamankan polisi Kamis (23/2/2023).
Korban berinisial AA (5) beralamat di Kecamatan Somagede, Banyumas.
Diketahui korban saat itu sedang bermain bersama anak pelaku di depan rumahnya.
Koban kemudian dipanggil oleh pelaku.
"Modusnya, saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku. Korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku menaikan rok korban sampai batas perut lalu pelaku melakukan pencabulan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Mario Dandy Aniaya David Karena Laporan Agnes, Netizen: Seperti Sambo Jilid II, Tapi Versi Junior
Baca juga: Ayah Mario Penganiaya David Berharta Rp 56 Miliar, Ini Perbandingan Gaji dan Kekayaan Pegawai Pajak
Baca juga: Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat ini
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.