Viral

Ayah Mario Penganiaya David Berharta Rp 56 Miliar, Ini Perbandingan Gaji dan Kekayaan Pegawai Pajak

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio alias MDS terhadap David anak Pengurus Pusat GP Ansor berbuntut panjang.

Editor: Muhammad Olies
Sripoku.com
Kolase foto: Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang bergaya dengan mobil mewah Jeep Rubicon yang tak dibayarkan pajaknya. 

TRIBUNMURIA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio alias MDS terhadap David anak Pengurus Pusat GP Ansor berbuntut panjang.

Mario tak hanya harus berurusan dengan hukum. Ayah Mario Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ikut kena getahnya. 

DJP mulai bergerak menelusuri asal usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56,1 miliar. Angka tersebut dinilai terlalu besar dan kurang sesuai dengan profil jabatan Rafael Alun Trisambodo.

Nominal kekayaan itu tidak termasuk mobil Jeep Rubicon yang dinaiki Mario Dandy saat menganiaya David.  

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Dari enam jenis harta yang dilaporkan, sejumlah 11 tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 51,9 miliar, tepatnya Rp 51.937.781.000.

Rafael Alun Trisambodo juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.345.821.529. Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga melaporkan dua buah mobil senilai Rp 425 juta dan harta bergerak lain dengan total Rp 420 juta.

Pejabat Ditjen Pajak ini turut melaporkan harta kekayaan lain dengan besaran Rp 419.040.381. Tak memiliki utang, harta kekayaan total orang tua dari pelaku dugaan aniaya ini mencapai Rp 56,1 miliar atau tepatnya 56.104.350.289.

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Merujuk PP tersebut, nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain.

Namun, besaran gaji ini ditentukan oleh pengalaman kerja yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Baca juga: Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat ini

Baca juga: Pengemudi Rubicon Aniaya Pemuda di Jakarta Hingga Koma, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Baca juga: Rafael Alun Kekayaannya Beda Tipis dengan Sri Mulyani, Rubicon dan Harley Tak Terdaftar di LHKPN

Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved