Hukum dan Kriminal

Syeh Puji Diperiksa di Polda Jateng, Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur?

Syekh Puji mendatangi kantor Polda Jateng, Selasa (28/3/2023). Ia datang ke Ditreskrimum Polda Jateng didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji mendatangi kantor Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).

Ia datang ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Ia mulai diperiksa oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Jadi Buah Bibir Lagi, Syekh Puji Wakafkan Tanahnya di Bedono Jambu Semarang ke Pondok Pesantren

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali  mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak. 

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Hingga pukul 11.47 WIB, pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah,  Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu masih diperiksa polisi.

Pihak kepolisian juga belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved