Berita Jateng
Jadi Buah Bibir Lagi, Syekh Puji Wakafkan Tanahnya di Bedono Jambu Semarang ke Pondok Pesantren
Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji mewakafkan tanahnya di Bedono Kabupaten Semarang kepada Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KAB SEMARANG - Bagaimana kabar Syekh Puji sekarang?
Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji, pengusaha dan pemimpin Pondok Pesantren Miftahul Jamnah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang diketahui mewakafkan tanahnya kepada sebuah pondok pesantren, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMuria.com, Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekitar 9.900 m2 untuk pembangunan Pondok Pesantren Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri.
Baca juga: Pilkades di Tlogorejo Demak Ricuh, Balon Kades Didik Akhirnya Sepakat Aturan Pembiayaan Pilkades
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Tingkatkan Penanganan Perkara Jembatan Merah Purbalingga Jadi Penyidikan
Dari sebuah video, tampak Syekh Puji yang jenggotnya tampak sudah memutih membuktikan niat wakafnya tersebut dalam ikrar wakaf di kediamannya di depan perwakilan Pondok Pesantren Lirboyo dan para perwakilan lain, yakni dzuriah muda Pondok Lirboyo dan Himasal Temanggung, Magelang, Semarang.
“Dengan ini saya mewakafkan sebidang tanah hak milik saya berupa tanah, sertifikat, HGB No 13 di Desa Bedono yang terletak di Dusun Ngangkruk kepada Pondok Pesantren Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri untuk keperluan pendidikan keagaman Islam pondok pesantren pondok salafiyah.
Demikian ikrar ini saya buat atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan daripada manapun,” ungkapnya dalam video tersebut.
Baca juga: Namanya Trending, Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Larang Buka Peti Mati Brigadir J
Baca juga: Ebes Pedagang Angkringan Curi 4 Motor dalam Semalam, Ganti Partner 2 Orang
Sebelum menutup ikrarnya, Syekh Puji juga menyempatkan diri untuk bercanda atau berseloroh berkenaan dengan pengalaman dirinya di masa lalu yang pernah terjerat hukum.
“Sehingga sah menurut hukum, karena saya pernah dihukum,” candanya, diikuti tawa orang-orang di sekitarnya.
TribunMuria.com sedang mencoba menghubungi atau mendatangi pihak terkait atau yang terlibat dalam informasi yang sudah tersebar di media sosial Facebook ini. (*)
Sebagai informasi, kaitannya dengan masalah hukum, Syekh Puji sendiri pernah merasakan berurusan dengan pelanggaran hukum di Indonesia.
Pria berusia sekitar 56 tahun tersebut mulai ramai dibicarakan pada 2008 lalu karena menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Syekh Puji akhirnya sempat mendekam di penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada 2010.
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut merupakan satu di antara kasus yang pernah ia alami. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Syekh-Puji-207.jpg)