Berita Jateng

Jadi Buah Bibir Lagi, Syekh Puji Wakafkan Tanahnya di Bedono Jambu Semarang ke Pondok Pesantren

Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji mewakafkan tanahnya di Bedono Kabupaten Semarang kepada Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/REZA GUSTAV
Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekitar 9900 meter persegi untuk pembangunan Pondok Pesantren Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. Ia melakukan pertemuan dengan perwakilan pondok pesantren tersebut di kediamannya, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KAB SEMARANG - Bagaimana kabar Syekh Puji sekarang?

Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji, pengusaha dan pemimpin Pondok Pesantren Miftahul Jamnah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang diketahui mewakafkan tanahnya kepada sebuah pondok pesantren, Selasa (19/7/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMuria.com, Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekitar 9.900 m2 untuk pembangunan Pondok Pesantren Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. 

Baca juga: Pilkades di Tlogorejo Demak Ricuh, Balon Kades Didik Akhirnya Sepakat Aturan Pembiayaan Pilkades

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Tingkatkan Penanganan Perkara Jembatan Merah Purbalingga Jadi Penyidikan

Dari sebuah video, tampak Syekh Puji yang jenggotnya tampak sudah memutih membuktikan niat wakafnya tersebut dalam ikrar wakaf di kediamannya di depan perwakilan Pondok Pesantren Lirboyo dan para perwakilan lain, yakni dzuriah muda Pondok Lirboyo dan Himasal Temanggung, Magelang, Semarang.

“Dengan ini saya mewakafkan sebidang tanah hak milik saya berupa tanah, sertifikat, HGB No 13 di Desa Bedono yang terletak di Dusun Ngangkruk kepada Pondok Pesantren Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri untuk keperluan pendidikan keagaman Islam pondok pesantren pondok salafiyah.

Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekitar 9900 meter persegi untuk pembangunan Pondok Pesantren Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. Ia melakukan pertemuan dengan perwakilan pondok pesantren tersebut di kediamannya, Selasa (19/7/2022).
Syekh Puji mewakafkan sebidang tanah miliknya di Bedono seluas sekitar 9900 meter persegi untuk pembangunan Pondok Pesantren Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. Ia melakukan pertemuan dengan perwakilan pondok pesantren tersebut di kediamannya, Selasa (19/7/2022). (TRIBUNMURIA.COM/REZA GUSTAV)

Demikian ikrar ini saya buat atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan daripada manapun,” ungkapnya dalam video tersebut.

Baca juga: Namanya Trending, Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Larang Buka Peti Mati Brigadir J

Baca juga: Ebes Pedagang Angkringan Curi 4 Motor dalam Semalam, Ganti Partner 2 Orang

Sebelum menutup ikrarnya, Syekh Puji juga menyempatkan diri untuk bercanda atau berseloroh berkenaan dengan pengalaman dirinya di masa lalu yang pernah terjerat hukum.

“Sehingga sah menurut hukum, karena saya pernah dihukum,” candanya, diikuti tawa orang-orang di sekitarnya.

TribunMuria.com sedang mencoba menghubungi atau mendatangi pihak terkait atau yang terlibat dalam informasi yang sudah tersebar di media sosial Facebook ini. (*)

Sebagai informasi, kaitannya dengan masalah hukum, Syekh Puji sendiri pernah merasakan berurusan dengan pelanggaran hukum di Indonesia.

Pria berusia sekitar 56 tahun tersebut mulai ramai dibicarakan pada 2008 lalu karena menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.

Syekh Puji akhirnya sempat mendekam di penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada 2010.

Ia terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut merupakan satu di antara kasus yang pernah ia alami. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved