Menurutnya, semisal polisi ingin mendalami keberadaan aset atau kewajiban 40 persen fasum dan fasos dari PT KAL, maka dua walikota selepas Sukawi patut dimintai klarifikasi.
Pasalnya, dugaan korupsi berkutat pada proses hibah di tahun 2007 pada era walikota Sukawi.
Kemudian di tahun 2010, muncul adendum dari akta notaris hibah tanah di tahun 2007.
"Artinya di tahun 2010 menginjak kepimpinan Sumarmo, penyelesaiannya tidak berhenti di tahun 2010 melainkan terus berlanjut hingga sertifikat (hibah tanah) itu diterima Pemkot Semarang di tahun 2018," cetusnya.
Ia menduga, Pemkot baru mendapatkan sertifikat masih atas nama PT KAL pada tahun 2018. Proses ini berarti di tiga walikota sehingga hal ini perlu didalami oleh Polda.
"Sangat penting dua walikota berikutnya dimintai klarifikasi terkait dugaan ini. Jadi, kami mendorong Polda mengklarifikasi walikota setelah Sukawi," tandasnya. (Iwn)