TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng dikabarkan telah memanggil eks walikota Semarang Sukawi Sutarip terkait kasus penyertifikatan tanah di Mijen, kota Semarang.
Dugaan kasus korupsi tersebut ramai diperbincangkan lantaran saksi kunci Iwan Boedi tewas terbunuh.
Sumber Tribun menyebut, eks walikota Semarang Sukawi Sutarip dipanggil polisi hari ini, Kamis (13/4/2023).
Polisi juga tidak membantah terhadap informasi tersebut.
"Surat panggilan (kepada Sukawi) sudah kami layangkan, semua pihak akan dimintai keterangan," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio.
Menurutnya, pemanggilan terhadap eks walikota Semarang Sukawi Sutarip berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan korupsi penyertifikatan tanah di wilayah BSB Mijen.
Proses itu berjalan di tahun 2010 sehingga meminta keterangan proses terjadinya upaya penyertifikatan tanah tersebut.
"Jadi kami memanggil semua pihak untuk dilakukan klarifikasi untuk mengetahui prosesnya dari awal sampai dengan akhir," paparnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 13 orang saksi.
Belasan saksi tersebut ada yang sudah dipanggil lebih dari satu kali.
"Memang sampai saat ini belum menemukan unsur pidananya tetapi kami tetap menggali para orang yang kami panggil," tuturnya.
Terkait apakah ada kemungkinan pemanggilan eks walikota Semarang selepas Sukawi, ia mengaku, tergantung keterangan dari Sukawi.
"Misal ada nanti kita panggil yang bersangkutan," beber Dwi.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Belum Tuntas, Komnas HAM Datangi Mapolrestabes Semarang
Baca juga: Empat Bulan Berlalu, Siapa Pelaku Pembunuh Iwan Boedi Masih Teka-teki
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Iwan Budi, Siapa Sosoknya?
Ia menambahkan, masih berupaya mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi sehingga tidak ingin mengganggu teknis penyelidikan.
"Nah, pernyataan para saksi nanti akan kami cocokan," ujarnya.