Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
“Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Henri. (han)