Hukum dan Kriminal

Kakak Beradik Warga Temanggung Kompak Curi Burung Cucakrawa Senilai Rp205 Juta di Salatiga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Salatiga saat menangkap pelaku pencurian burung di Kota Salatiga, Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Henri. (han)