Hukum dan Kriminal

Kakak Beradik Warga Temanggung Kompak Curi Burung Cucakrawa Senilai Rp205 Juta di Salatiga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Salatiga saat menangkap pelaku pencurian burung di Kota Salatiga, Rabu (5/4/2023).

TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pencurian burung cucakrawa milik Sukma warga Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

Pelaku merupakan kakak beradik berinisial GP (19) dan HS (17) warga Krajan Sanggrahan Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung.

Keduanya kedapatan mencuri sebanyak 20 ekor burung cucakrawa senilai Rp 205 juta.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan kejadian berawal ketika korban Pria Sukma melakukan renovasi kadang ternak burung Cucak Rawa miliknya di lantai dua, dibantu dua orang rekannya Kamis (16/3/2023).

“Menjelang dini hari ketiganya merasa lelah kemudian memutuskan untuk istirahat di lantai bawah. Setelah bangun tidur pukul 05.00 WIB, korban naik ke atas dan mengetahui 20 ekor burung Cucakrawa dan Handphone I Phone XS telah hilang,” kata AKP Arifin kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/4/2023).

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polres Salatiga Jumat (17/3/2023).

Setelah melakukan olah TKP, ditemukan rekaman CCTV ketika kedua pencuri beraksi.

“Kemudian pada Minggu (2/4/2023), Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga memperoleh informasi tentang adanya jual beli burung jenis Cucakrawa dengan harga murah di Kabupaten Temanggung,” paparnya.

Baca juga: Curi Motor di Kos Mahasiswa, Oknum Polisi Tinggalkan Barang Bukti Seragam dan KTA Polri

Baca juga: Maling Burung Beraksi di Pati, Gondol Burung Cucakrawa dan Branjangan Senilai Hampir Rp100 Juta

Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan di peternak burung yang berada di Temanggung tersebut. 

Berdasarkan hasil interogasi dan menunjukkan foto dari CCTV, peternak burung mengaku mendapatkan burung dari orang yang ada di foto CCTV.

"Setelah berhasil mendapatkan petunjuk Unit Resmob Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada hari Senin (3/4/2023) di mobil Toyota Calya warna abu-abu yang sedang berada di wilayah Grogol Kota Salatiga. Dari tangan para pelaku ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 20 ekor burung Cucakrawa milik korban," ungkap AKP Arifin.

Saat dilaksanakan interogasi awal dan dibawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, kedua pelaku tidak berkelit telah melakukan pencurian burung Cucakrawa di Salatiga.

AKP Arifin menyebut, kedua pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan guna pengembangan.

Kedua juga diketahui merupakan residivis bersama dua teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa.

“Keduanya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Henri. (han)