Berita Nasional

Istana Tak Anggap Serius Teror Kiriman Kepala Babi Busuk ke Wartawan Tempo: 'Sudah Dimasak Saja'

Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi tak anggap serius teror kepala babi ke wartawan Tempo. Ia minta kepala babi dimasak.

|
Tribunnews.com
TEROR KEPALA BABI - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, meminta agar kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo untuk dimasak saja. 

TRIBUNMURIA.COM - Jurnalis Tempo mendapat teror kiriman kepala babi tanpa telinga yang sudah mulai membusuk, di tengah pergolakan penolakan revisi UU TNI.

Pihak Istana tak serius merespon teror kepala babi busuk untuk wartawan Tempo sekaligus host siniar “Bocor Alus” Francisca Christy alias Cica. 

Teror kepala babi busuk tersebut dialami Cica ketika membuka paket yang diterima petugas keamanan di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Addin Ketua Umum GP Ansor Sebut Revisi UU TNI Masih Selaras dengan Semangat Reformasi

Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! Revisi UU TNI Disahkan di Rapat Paripurna DPR, Abaikan Suara-suara Penolakan

Baca juga: Kritik Revisi UU TNI, Alissa Wahid Putri Gus Dur: Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata

Saat dibuka, paket sudah mengeluarkan bau busuk dan berisi kepala babi yang terbungkus plastik dengan kondisi telinga sudah dipotong.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi meminta agar kepala babi busuk tersebut dimasak saja, daripada ribut-ribut soal teror.

Ia juga menyampaikan, Fransisca tidak dihalang-halangi untuk menjadi host di “Bocor Alus”. 

“Pemerintah itu hanya berusaha meluruskan. Kalau medianya salah paham, kita luruskan."

"Kalau salah menulis statement, kita luruskan. Sisanya enggak. Enggak ada tindakan apa-apa,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Kompas TV, Sabtu (22/3/2025).

Hasan Nasbi klaim kebebasan pers terjaga

Lebih lanjut, Hasan juga mengeklaim bahwa kebebesan pers di Indonesia saat ini masih terjaga.

Menurutnya, jurnalis masih bisa bekerja secara leluasa, khususnya di lingkungan Istana Kepresidenan.

Hasan juga menyampaikan, pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap jurnalis.

“Ada yang distop buat bikin berita dan wawancara? Enggak ada."

"Itu artinya kebebasan pers kita bagus. Ada yang takut enggak sekarang bikin berita?” ujarnya, Sabtu (22/3/2025). 

“Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya, enggak ada kebebasan pers yang dikekang,” tambahnya.

Awak media sempat mengonfirmasi terkait komitmen pemerintah untuk menegakkan kebebasan pers.

Namun, Hasan malah mengajukan pertanyaan balik, apakah ada upaya menghalangi jurnalis ketika membuat berita.

Pendiri Cyrus Network tersebut kemudian meminta Tempo untuk melaporkan teror kepala babi kepada Dewan Pers. 

Tempo laporkan teror kepala babi ke Bareskrim Polri

Setelah Tempo dikirim kepala babi, pihak redaksi bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Aduan Tempo teregister dalam laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM.

Menurut Koordinator KKJ Erick Tanjung, terdapat dua pasal yang disangkakan dalam laporan Tempo.

Pasal tersebut mencakup Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan.

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai Pasal 18 ayat (1) pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya dua tahun penjara,” kata Erick dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Erick menambahkan, laporan soal teror kepala babi Tempo kepada Bareskrim Polri telah melalui diskusi panjang dan debat dengan penyidik.

Debat terjadi karena penyidik dinilai tidak memahami Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena alasan itulah KKJ dan Tempo harus memberi penjelasan kepada penyidik.

Sasaran teror trauma

Erick juga menyinggung, laporan tersebut dibuat karena jurnalis Tempo yang menjadi target teror kepala babi mengalami trauma.

Korban saat ini tidak bisa bekerja dan membuat kekhawatiran terhadap tim dan jurnalis Tempo lainnya.

Erick menilai, teror kepala babi sudah memenuhi unsur-unsur yang mencederai kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.

Identitas pengirim teror kepala babi tidak diketahui

Untuk diketahui, teror kepala babi Tempo yang dialamatkan kepada Fransisca diterima petugas keamanan kantor Tempo, Rabu (19/3/2025).

Namun, paket baru dibuka oleh Fransisca dan teman-temannya pada Kamis (20/3/2025).

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan, petugas keamanan tidak mengetahui identitas pengirim paket berisi kepala babi.

Sebabnya, paket yang diterima sama seperti kiriman lain yang banyak berdatangan ke kantor Tempo.

“Kami belum memiliki dugaan siapa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut."

"Biar nanti aparat penegak hukum yang mencarinya,” ujar Setri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/3/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Istana Bergurau Tanggapi Teror Kepala Babi terhadap Tempo...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved