Berita Kudus

Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kudus Samani Singgung Pengisian Kekosongan Jabatan

Bupati Kudus Samani Intakoris singgung mekanisme pengisian kekosongan jabatan setelah Kepala Disnakerperinkop-UKM jadi tersangka korupsi proyek SIHT.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
RESPONS KORUPSI - Bupati Kudus Samani Intakoris (kiri) dan Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Kudus, Rabu (5/3/2025). Hal ini terkait Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan SIHT oleh Kejaksaan Negeri Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) jadi tersangka korupsi, Bupati Kudus Samani Intakoris singgung soal pengisian kekosongan jabatan.

Bupati Kudus Samani Intakoris mengingatkan kepada seluruh pejabat di lungkup Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menghindari perilaku korupsi

Peringatan ini menyusul adanya penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kudus kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati atas tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

“Ini sebagai pelajaran kita bersama, jangan diulangi teman-teman semuanya,” kata Samani Intakoris, Rabu (5/3/2025).

Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus bisa mencermati dan introspeksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Untuk pencegahan agar perilaku korupsi tidak terjadi, kata Samani, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Misalnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Inspektorat.

“Termasuk kami bentuk tim untuk pengawasan untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi."

"Tim ini akan mengawasi mutu, kualifikasi, volume, dan administrasinya,” kata Sam’ani.

Untuk saat ini, kata Samani, pihaknya masih menunggu surat dari kejaksaan berkaitan dengan penetapan tersangka.

Setelah itu, sambung Samani, pihaknya akan memproses terkait pengganti kepala Disnaker.

“Kalau kekosongan kepala dinas sesuai aturan diisi pelaksana tugas (Plt),” kata Sam’ani.

Samani dan wakilnya Bellinda juga komitmen dalam kepemimpinannya dia berjanji tidak ada pungutan liar.

Kalau memang masyarakat masih menemui adanya praktik pungli, bisa segera melapor kepadanya melalui nomor WhatsApp 08562025111.

"Kami akan terus koordinasi agar kejadian serupa tidak terjadi," kata Bellinda. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved