Pembunuhan di Blora
Kombinasi Racun Tikus-Apotas Tewaskan Ayah dan Anak di Blora, Pelaku Adi Ipar Dendam karena Warisan
Muslikin warga Blora dan anaknya tewas dengan oplosan racun tikus-apotas, pelakunya adalah adik iparnya sendiri yang dendam karena masalah warisan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Misteri tewasnya Muslikin (45) dan S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, mulai terungkap.
Ayah dan anak itu tewas setelah meminum air yang diduga telah dioplos dengan racun tikus dan apotas, pada Jumat (21/2/2025) malam silam.
Tersangka pembunuhan keji itu adalah adik ipar Muslikin, yang sakit hati dan menyimpan dendam karena masalah warisan.
Tersangka berinisial MK telah ditangkap pada Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan motif tersangka nekat melakukan pembunuhan dengan racun itu karena dendam masalah warisan.
"Motifnya karena sakit hati dan dendam karena masalah warisan," katanya, saat dikonfirmasi Tribunmuria.com, via pesan singkat, Minggu (2/3/2025).
Lebih lanjut, menurutnya saat ini Satreskrim Polres Blora juga terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Rencananya pekan depan, bakal digelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan dengan racun tikus dan apotas yang menewaskan ayah dan anak tersebut.
Polisi bakal menghadirkan tersangka saat proses rekonstruksi nanti.
"Iya (pelaku akan dihadirkan saat rekonstruksi-red)," katanya.
Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan proses rekonstruksi yang akan digelar itu nanti untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Selain itu, untuk memberi keyakinan kepada penyidik tentang tindak pidana yang terjadi.
"Dan membantu penyidik dalam mencocokan antara keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, makam Muslikin (45) dan putrinya S (9) dibongkar oleh pihak kepolisian, Jumat (28/2/2025) siang.
Sebelumnya, ayah dan anak itu tewas setelah meminum air yang diduga telah bercampur dengan racun tikus dan apotas.
Oleh karena itu, pembongkaran makam atau ekshumasi itu untuk dilakukan autopsi, guna mengungkap sekaligus memastikan penyebab kematian kedua korban itu.
Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng juga turun langsung untuk membantu proses autopsi terhadap jasad korban.
Makam kedua korban mulai dibongkar pukul 13.00 WIB.
Lokasi makam tersebut berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Dalam proses pembongkaran makam, dibantu oleh warga setempat.
Area lokasi makam, juga dipasangi garis polisi, agar warga yang ada di area lokasi tidak mendekat.
Berdasarkan pantauan Tribunmuria.com di lokasi, sejumlah warga juga berdatangan di area makam menyaksikan proses itu.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan alasan pembongkaran kedua makam korban tersebut.
"Pada hari ini kami dari jajaran Satreskrim Polres Blora, bersama teman-teman Polsek Ngawen dan sekitarnya, melaksanakan pengamanan terkait dengan bongkar makam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Dan hari ini kita bersama-sama dengan Biddokkes Polda Jateng melakukan bongkar makam untuk melakukan autopsi," terangnya, saat ditemui di TPU Dukuh Wangil, di sela-sela pembongkaran makam.
Lebih lanjut, AKP Selamet menyampaikan proses tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Apakah dalam tubuh korban mengandung zat-zat yang diduga, pada saat kejadian, korban meminum minuman air mineral yang mengandung zat tertentu."
"Pada siang hari ini tujuan kita adalah untuk mengetahui, apakah dalam tubuh korban mengandung zat yang diduga ada kaitannya dengan air mineral yang diminum oleh korban," jelasnya.
AKP Selamet menyampaikan untuk jumlah makam yang dibongkar yakni ada dua makam.
"Untuk yang dibongkar adalah dua makam, yaitu makam orang tua (ayah) dan anaknya, yang kemarin meninggal, dan telah dilakukan pemakaman," paparnya.
Beraksi saat rumah kosong
Pelaku MK diduga beraksi mengoplos air mineral dengan racun tikus dan oplosan saat rumah korban dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyampaikan kronologi perencanaan pembunuhan dengan racun apotas dan racun tikus yang dilakukan oleh MK terhadap kakak iparnya.
"Kalau perencanaan itu tidak lama, pagi hari Jumat itu, ini dari keterangan tersangka."
"Jadi pagi hari (sebelum kejadian) itu, pengakuan dari tersangka dia telah mempersiapkan membeli apotas dan cairan obat tikus," katanya, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, AKP Selamet menyampaikan setelah mendapatkan kedua racun tersebut, MK lalu mencampur kedua racun itu.
"Jadi kedua obat itu dicampur, kalau apotas itu digerus sampai lembut terus dicampur dimasukkan ke dalam botol ukuran 600 mililiter dicampurkan di dalamnya."
"Terus tersangka ini berangkat menuju rumah korban. Kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong."
"Karena si korban pergi ke luar, istri juga ada hajatan di tetangga, dan anak juga pergi ngaji," jelasnya.
Lantaran posisi rumah korban kosong, sehingga MK leluasa masuk ke rumah korban dan melancarkan aksi kejinya tersebut.
Kendati demikian, AKP Selamet, menegaskan tidak sepenuhnya mempercayai keterangan tersangka begitu saja.
Menurutnya saat ini penyidik terus berusaha untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya Muslikin dan S.
"Penyidik tidak sepenuhnya mempercayai apa yang disampaikan oleh tersangka."
"Kami akan memperdalam penyidikan, baik dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti dan alat bukti yang lain yang ada di TKP, maupun yang kemarin dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik dari Biddokkes Polda Jateng," paparnya. (iqs)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.