Berita Pati

Petani Pundenrejo Kemah di Kantor ATR/BPN Pati: Tanah Nenek Moyang Kami Diserobot Pabrik Gula

Petani Pundenrejo berkemah di halaman kantor ATR/BPN Pati, menuntut keadilan. Mereka merasa, tanah nenek moyang diserobot pabrik gula dengan alas HGB.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
AKSI PROTES: Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendirikan tenda dan berkemah di halaman Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati, Senin (10/2/2025), sebagai bentuk protes atas tak kunjung selesainya konflik agraria antara mereka dengan pabrik gula. Para petani merasa, pabrik gula telah menyerobot tanah garapan warisan nenek moyang, dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan ATR/BPN. (TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal) 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendirikan tenda dan berkemah di halaman Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati, Senin (10/2/2025).

Tenda tersebut terbuat dari terpal biru yang disangga tiang bambu.

Ini merupakan aksi protes yang dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun).

Baca juga: Konflik Agraria Lawan Pabrik Gula, Petani Pundenrejo Tengah Malam Jalan Kaki 22 Km ke BPN Pati

Baca juga: Petani dan Nelayan di Demo Dispertan Pati, Buntut Beli Solar Subsidi Pakai Barcode Aplikasi XStar

Aksi protes ini terkait konflik agraria yang membuat mereka berhadapan dengan sebuah perusahaan gula.

Pabrik gula tersebut mengelola lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 7,3 hektare di Pundenrejo.

Para petani tidak terima lantaran tanah tersebut sebelumnya digarap oleh para petani setempat secara turun-temurun.

Tanah tersebut mereka yakini sebagai warisan nenek moyang.

Para petani meminta agar tanah pertanian warisan nenek moyang yang kini dikuasai perusahaan dikembalikan pada mereka. 

Selain mendirikan tenda, para petani yang didominasi ibu-ibu menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan perampasan tanah petani

Mereka juga menampilkan atraksi barongan dan pembacaan selawat. 

Koordinator aksi, Sarmin, mengatakan bahwa puluhan petani dari Desa Pundenrejo ini berencana terus berkemah sampai tuntutan mereka dikabulkan BPN Pati

"Kami mendirikan tenda sampai ada keputusan dari BPN bahwa permohonan izin oleh pabrik gula segera dibatalkan dan ditolak," kata dia. 

Sarmin menegaskan, tuntutan petani jelas, yakni agar tanah seluas 7,3 hektare di desa mereka yang kini dikelola oleh korporasi agar dikembalikan pada petani setempat. 

Menurut dia, perusahaan sampai saat ini masih berupaya terus menguasai tanah tersebut dengan mengajukan permohonan hak pakai.

"Sudah semestinya BPN Pati bersikap tegas menolak permohonan hak pakai dan segera mengembalikan tanah kami,” ujar Sarmin.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved