Berita Pati

Konflik Agraria Lawan Pabrik Gula, Petani Pundenrejo Tengah Malam Jalan Kaki 22 Km ke BPN Pati

Para petani di Desa Pundenrejo aksi Laku Melaku, jalan kaki puluhan kilometer ke BPN Pati, perjuangkan tanah mereka yang dikuasai oleh pabrik gula.

|
Istimewa
Aksi jalan kaki petani Pundenrejo menuju Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Pati, Jumat (31/5/2024) dini hari. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Puluhan petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, melakukan aksi jalan kaki puluhan kilometer, Kamis-Jumat (30-31/5/2024), menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.

Mereka tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun).

Aksi itu mereka lakukan terkait konflik agraria di mana para petani Pundenrejo berhadapan dengan sebuah pabrik gula.

Pabrik gula tersebut mengelola lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 7,3 hektare di Pundenrejo.

Para petani tidak terima lantaran tanah tersebut sebelumnya digarap oleh para petani setempat secara turun-temurun. Tanah tersebut mereka yakini sebagai warisan nenek moyang.

Kini, para petani Pundenrejo tidak bisa lagi mengelola lahan tersebut lantaran sudah ditanami tebu oleh pabrik gula.

Aksi para petani dimulai dari istighosah atau doa bersama di Makam Syekh Ahmad Mutamakkin, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, pada Kamis malam pukul 21.00 WIB.

Pada Jumat dini hari, mulai pukul 01.00, para petani melakukan long march, berjalan kaki menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Pati yang berjarak sekira 22 kilometer.

Dalam aksi yang mereka namai “Laku Melaku” tersebut, para petani didampingi oleh LBH Semarang.

Mereka membawa obor sebagai simbol perjuangan yang terus menyala.  

Para petani Pundenrejo juga terus melantunkan selawat.

Sampai di Kantor Pertanahan sekira pukul 09.00, massa aksi ditemui langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Jaka Pramono beserta jajarannya.

Di hadapan Jaka Pramono, mantan Kades Pundenrejo yang turut dalam aksi ini, Pri Hadi, menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mereka menuntut agar HGB pabrik gula dicabut.

Kedua, petani menolak segala bentuk izin baru di atas lahan nenek moyang mereka.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved