Berita Kecelakaan

Masyarakat Transportasi Indonesia: Pemerintah Bisa Dituntut bila Lubang Jalan Timbulkan Kecelakaan

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Joko Setijowarno, menyatakan pemerintah bisa dituntut bila lubang jalan timbulkan kecelakaan.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
(Tribunmuria.com/Hermawan Handaka)
JALAN BERLUBANG - Pengendara melintas di dekat lubang jalan di Jalan Raya Kaligawe, tepatnya sebelum Jembatan Tol Semarang-Demak, Selasa (11/2/25). Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Joko Setijowarno, menyatakan pemerintah bisa dituntut bila lubang jalan timbulkan kecelakaan. (Tribunmuria.com/Hermawan Handaka) 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah melalui dinas terkait bisa dituntut, bila jalan berlubang menjadi faktor dominan kecelakaan, terlebih menimbulkan korban jiwa.

Hal ini disampaikan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Joko Setijowarno.

Diketahui, dampak musim hujan menjadikan sejumlah jalan mengalami kerusakan atau berlubang. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalan Berlubang di Arteri Yos Sudarso Semarang Telan Korban, Nafis Tewas Kecelakaan

Baca juga: Banyak Lubang Jalan di Jalur Pantura Kendal Bahayakan Pengendara, Bupati Dico: Truk Odol Merusak

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Alami Patah Hidung Gara-gara Hindari Jalan Berlubang di Cilacap

Hal tersebut menjadikan para pengendara kesulitan bahkan hingga memicu terjadi laka lantas.

Jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik, maka akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban. 

"Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan," jelas Joko yang juga sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang tersebut.

Bahkan tak sedikit pengendara yang menghindari jalan rusak atau berlubang malah memacu tabrakan.

"Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009."

"Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Apabila belum terjadinya perbaikan jalan yang rusak, setidaknya wajib memberikan tanda atau rambu untuk mencegah warga terdampak jalan rusak.

"Untuk jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab," katanya.

Joko mengingatkan apabila jalan yang tak segera diperbaiki dan menimbulkan korban mulai dari luka ringan atau kerusakan pada kendaraan hingga luka berat, maka masyarakat atau korban berhak menuntut penyelenggaraan jalan.

"Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan."

"Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang," tuturnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved