Berita Semarang
'Fasilitas Mewah' Napi Korupsi di Lapas Semarang: Bebas Nongkrong di Kafe hingga Jalan ke Mal
Napi korupsi Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono sungguh istimewa: bisa nongkrong di kafe hingga jalan-jalan ke mal. Kini pindah ke Nusakambangan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Seorang narapidana (napi) korupsi yang dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono (AH), mendapat 'fasilitas mewah' berupa kelonggaran untuk nongkrong di kafe, hingga jalan-jalan ke mal.
Sontak, kabar ini mendapat perhatian dari publik secara luas, betapa longgarnya aturan lapas untuk napi koruptor yang bergelimang uang.
Beredar foto narapidana kasus korupsi dan pencucian uang Lapas Kedungpane, Agus Hartono alias AH, nongkrong di sebuah kafe di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
Baca juga: Lapor Diperas Oknum Jaksa, Agus Hartono Klien Kamaruddin Simanjuntak Malah Diciduk Kejaksaan
Baca juga: Agus Hartono Klien Kamaruddin Simanjuntak, Diduga Korupsi Hingga Rp 26 Miliar
Apesnya, kejadian pertengahan Januari 2025 ini tepergok jaksa.
Sesuai putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, 18 Juli 2023, Agus Hartono yang merupakan pengusaha itu divonis 10,5 tahun penjara.
Informasi dari berbagai sumber, peristiwa ini bukan yang pertama.
Selama bertatus sebagai tahanan, Agus Hartono ternyata juga sering keluar sel untuk plesir, seperti ke mall, bahkan bepergian ke luar kota.
Kalapas Kedungpane Mardi Santoso tak membantah kejadian itu.
Menurut Mardi, pelanggaran terjadi saat dirinya belum menjabat Kalapas Kedungpane Semarang.
"Narapidana berinisial AH melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini," kata Mardi Santoso, Sabtu (8/2/2025).
Dipindah ke Nusakambangan
Menurut Mardi, pelanggaran tersebut telah direspon dengan memindahkan Aguus ke Nusakambangan.
Di pulau tersebut, Agus ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
"Sudah diambil tindakan, dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," lanjutnya.
Tak hanya Agus, Mardi mengatakan, sanksi tegas berupa tindakan disiplin juga telah dijatuhkan kepada petugas Lapas Kedungpane yang terlibat dalam keluar masuknya Agus dari penjara.
Namun, Mardi tak mengungkap, berapa dan siapa saja petugas Lapas Kedungpane yang terlibat.
Hanya saja, pascaperistiwa itu, kalapas Kedungpane sebelum Mardi, dicopot dan ditugaskan di Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.
"Kami berkomitmen terus menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Mardi mengungkapkan, kondisi Lapas Kedungpane setelah AH dijebloskan ke Nusakambangan sangat kondusif.
Pihaknya juga terus meningkatkan sinergitas dengan kepolisian, kejaksaan, serta aparat penegak hukum (APH) lain.
"Ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas dan juga masyarakat," tuturnya.
Profil Agus Hartono
Dilansir Tribun-Medan, Agus Hartono adalah mafia tanah dan juga koruptor kasus kredit macet.
Ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa.
Dalam kasus korupsi, Agus Hartono merugikan negara dua kali.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diciptakan Agus Hartono mencapai ratusan miliar dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama, Agus Hartono melakukan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.
Dikutip dari Tribunnews.com, kala itu Agus Hartono disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.
Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.
Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.
Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar.
Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.
Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.
Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.
Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar.
Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.
Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Hukuman terhadap Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.
Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.
Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat.
Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.
Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.
Pernah Mengaku Diperas Jaksa dan Alami Penyiksaan
Agus juga sempat menjadi sorotan ketika mengaku pernah mau diperas oleh dua jaksa dari Kejati Jateng yaitu Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Saat itu, dia mengungkapkan Putri dan Leo datang kepada dirinya atas petunjuk dari Kepala Kejati Jawa Tengah saat itu, Andi Herman.
Agus juga disebut pernah mengalami penyiksaan sehingga membuat adanya luka dan kepala yang bengkak.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," jelasnya pada 22 Desember 2022 lalu.
Kamarudin menyebut saat dirinya tengah duduk di lobi Kejati Jateng, dia mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit.
"Makanya saya masuk dan dobrak pintunya," ungkapnya.
Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar. Kedua karena kalah dalam praperadilan.
"Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinan," imbuhnya. (*)
Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.