Hotel Aruss Semarang Disita

Hotel hingga Money Changer Sering Jadi Modus Cuci Uang, Pakar Hukum SCU: Arus Kas Besar

Pakar hukum SCU atau Unika Soegijapranata, Theo Adi Negoro, menyebut hotel, dealer kendaraan mewah, hingga money cahnger sering jadi modus cuci uang.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Pakar hukum Soegijapranata Catholic University (SCU) atau Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Theo Adi Negoro. 

Meski telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss Semarang, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Menurut Helfi, inisial nama-nama pemilik rekening sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Pun demikian, polisi menyatakan Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi, hingga ada ketetapan hukum lebih lanjut.

“Kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujar Helfi.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yuliana, mengatakan selain bekerja sama dengan kepolisian, pihaknya juga berkolaborasi dengan instansi lain dalam memerangi judi daring.

Kolaborasi itu, antara lain, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran, dengan industri keuangan untuk menyusun panduan, serta melakukan deteksi bersama aparat penegak hukum.

Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Agus Sahat Sape Tua Lumban Gaol, menambahkan sebelum perkara tersebut naik ke penyelidikan, koordinasi telah dilakukan secara intensif antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan Bareskrim Polri.

Respon manajemen Hotel Aruss Semarang

Penasihat Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan hotel tersebut.

Kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sekarang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Maulana menyatakan, penyitaan bukan berarti dirampas. Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri diartikannya sebagai pengawasan dan penjagaan.

Ia menegaskan, meski dilakukan penyitaan operasional hotel masih tetap berjalan. Operasional hotel tidak dibekukan selama proses penyidikan.

"Penyitaan ini tidak mengurangi operasional hotel," ujarnya.

Sementara, terkait pengumuman ihwal penyitaan Hotel Aruss Semarang, kata dia telah dilakukan sejak Minggu (5/1/2025).

"Ya karena kemarin hari libur, konferensi pers baru dilakukan hari ini," terangnya. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved