Hotel Aruss Semarang Disita
Hotel Aruss Semarang Senilai Rp200 M Dibangun dari Hasil Judol, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Hotel Aruss Semarang ditaksir bernilai Rp200 miliar. Dibangun menggunakan pencucian uang hasil judi online (judol). Polisi belum tetapakan tersangka.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Hotel Aruss Semarang, yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), disita Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).
Penyitaan Hotel Aruss Semarang diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Penyitaan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri tanggal 3 Januari 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hotel Aruss Semarang Disita Polri, Diduga Hasil Pencucian Uang TPPU Judi Online
Baca juga: Hotel Aruss Semarang Kampanyekan Earth Hour dengan Pertunjukan Teater
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut Hotel Aruss Semarang yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar dibangun dari uang hasil judi online (judol).
Walhasil, hotel bintang 4 tersebut ditengarai merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).
“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.
Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
Hasil penyelidikan, hotel yang dikelola PT AJP tersebut mendapatkan dana yang ditransfer dari rekening milik FH yang dananya berasal dari 5 rekening lain, yakni rekening dari OR, rekening dari RF, rekening dari MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, penyidik menemukan adanya hasil penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS sebesar Rp40,5 miliar. Rekening yang dipergunakan tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi daring Javabet, Agen138, dan Judi Bola.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.
Modus pencucian uang dengan cara menampung semua hasil judi daring dalam rekening, kemudian ditarik secara tunai untuk kemudian ditempatkan ke rekening lainnya.
”Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” terangnya.
Selain menyita Hotel Aruss Semarang, polisi memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian daring.
Rekening tersebut diblokir antara 2020 sampai 2022 dengan total uang sebesar Rp72,3 miliar.
Polisi belum tetapkan tersangka, Hotel Aruss masih beroperasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.