Hotel Aruss Semarang Disita
BREAKING NEWS: Hotel Aruss Semarang Disita Polri, Diduga Hasil Pencucian Uang TPPU Judi Online
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri, diduga hasil pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) mengumumkan menyita Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1/2025).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut Hotel Aruss Semarang diduga merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.
Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
Hasil penyelidikan, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.
“Hotel Aruss yang ada di Semarang, dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.
Dipaparkan Helfi lebih lanjut, di mana uang tersebut berasal dari judi online (judol).
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.