Hotel Aruss Semarang Disita

Hotel hingga Money Changer Sering Jadi Modus Cuci Uang, Pakar Hukum SCU: Arus Kas Besar

Pakar hukum SCU atau Unika Soegijapranata, Theo Adi Negoro, menyebut hotel, dealer kendaraan mewah, hingga money cahnger sering jadi modus cuci uang.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Pakar hukum Soegijapranata Catholic University (SCU) atau Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Theo Adi Negoro. 

Sebelumnya diberitakan, Hotel Aruss Semarang, yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), disita Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).

Penyitaan Hotel Aruss Semarang diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Penyitaan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri tanggal 3 Januari 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut Hotel Aruss Semarang yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar dibangun dari uang hasil judi online (judol).

Walhasil, hotel bintang 4 tersebut ditengarai merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).

“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

Hasil penyelidikan, hotel yang dikelola PT AJP tersebut mendapatkan dana yang ditransfer dari rekening milik FH yang dananya berasal dari 5 rekening lain, yakni rekening dari OR, rekening dari RF, rekening dari MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, penyidik menemukan adanya hasil penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS sebesar Rp40,5 miliar. Rekening yang dipergunakan tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi daring Javabet, Agen138, dan Judi Bola.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya. 

Modus pencucian uang dengan cara menampung semua hasil judi daring dalam rekening, kemudian ditarik secara tunai untuk kemudian ditempatkan ke rekening  lainnya.

”Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” terangnya. 

Selain menyita Hotel Aruss Semarang, polisi memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian daring. 

Rekening tersebut diblokir antara 2020 sampai 2022 dengan total uang sebesar Rp72,3 miliar. 

Polisi belum tetapkan tersangka

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved