Hotel Aruss Semarang Disita

Hotel hingga Money Changer Sering Jadi Modus Cuci Uang, Pakar Hukum SCU: Arus Kas Besar

Pakar hukum SCU atau Unika Soegijapranata, Theo Adi Negoro, menyebut hotel, dealer kendaraan mewah, hingga money cahnger sering jadi modus cuci uang.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Pakar hukum Soegijapranata Catholic University (SCU) atau Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Theo Adi Negoro. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Hotel, dealer kendaraan mewah, hingga money changer, sering jadi tempat pencucian uang atau money laundring.

Simak pemaparan pakar hukum Soegijapranata Catholic University (SCU) atau Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang.

Hotel Aruss Semarang menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap bangunan 11 lantai itu. 

Hotel tersebut disita lantaran diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga situs judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hotel Aruss Semarang Disita Polri, Diduga Hasil Pencucian Uang TPPU Judi Online

Baca juga: Hotel Aruss Semarang Senilai Rp200 M Dibangun dari Hasil Judol, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Ada indikasi pembangunan hotel bintang empat itu menggunakan hasil pencucian uang dari ketiga platform judi online tersebut.

Menanggapi kejadian itu, dosen ilmu hukum Soegijapranata Catholic University (SCU), Theo Adi Negoro mengatakan bahwa bisnis hotel memang sering menjadi sarana TPPU

Hal tersebut lantaran arus kas yang besar dan kompleks, sehingga menyamarkan penggunaan dana ilegal dari transaksi yang sah.

"Kemudian nilai investasinya tinggi kalau hotel, mulai dari pembangunan, operasionalnya sendiri, kemudian ada restorannya."

"Jadi aliran dananya juga besar, terus juga kebanyakan menggunakan transaksi tunai," ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Menurut Theo Adi, bisnis hotel dan properti menjadi bisnis yang paling riskan untuk dijadikan modus TPPU

Apalagi pembuktian TPPU dinilai sulit. Sebelum melakukan pembuktian TPPU, penyidik perlu membuktikan tindak pidana pokok terlebih dahulu.

"Melacak TPPU itu, harus pembuktikan tindak pidana pokok dulu. Untuk bisa membuktikan tindak pidana pokoknya ini sulit."

"Misal judi online, pembuktian ini sulit karena sering ditutup-tutupi oleh aliran dana yang lain, misal hotel, jual beli kendaraan mewah, itu yang bikin sudah di situ," jelasnya.

Selain itu ada beberapa usaha lain yang bisa berpeluang sebagai tempat cuci uang, yakni seperti dealer kendaraan mewah, perdagangan valas seperti mata uang dolar.

Senilai Rp200 miliar, dibangun dari duit judol

Sebelumnya diberitakan, Hotel Aruss Semarang, yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), disita Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).

Penyitaan Hotel Aruss Semarang diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Penyitaan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri tanggal 3 Januari 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut Hotel Aruss Semarang yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar dibangun dari uang hasil judi online (judol).

Walhasil, hotel bintang 4 tersebut ditengarai merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).

“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

Hasil penyelidikan, hotel yang dikelola PT AJP tersebut mendapatkan dana yang ditransfer dari rekening milik FH yang dananya berasal dari 5 rekening lain, yakni rekening dari OR, rekening dari RF, rekening dari MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, penyidik menemukan adanya hasil penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS sebesar Rp40,5 miliar. Rekening yang dipergunakan tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi daring Javabet, Agen138, dan Judi Bola.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya. 

Modus pencucian uang dengan cara menampung semua hasil judi daring dalam rekening, kemudian ditarik secara tunai untuk kemudian ditempatkan ke rekening  lainnya.

”Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” terangnya. 

Selain menyita Hotel Aruss Semarang, polisi memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian daring. 

Rekening tersebut diblokir antara 2020 sampai 2022 dengan total uang sebesar Rp72,3 miliar. 

Polisi belum tetapkan tersangka

Meski telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss Semarang, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Menurut Helfi, inisial nama-nama pemilik rekening sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Pun demikian, polisi menyatakan Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi, hingga ada ketetapan hukum lebih lanjut.

“Kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujar Helfi.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yuliana, mengatakan selain bekerja sama dengan kepolisian, pihaknya juga berkolaborasi dengan instansi lain dalam memerangi judi daring.

Kolaborasi itu, antara lain, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran, dengan industri keuangan untuk menyusun panduan, serta melakukan deteksi bersama aparat penegak hukum.

Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Agus Sahat Sape Tua Lumban Gaol, menambahkan sebelum perkara tersebut naik ke penyelidikan, koordinasi telah dilakukan secara intensif antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan Bareskrim Polri.

Respon manajemen Hotel Aruss Semarang

Penasihat Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan hotel tersebut.

Kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sekarang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Maulana menyatakan, penyitaan bukan berarti dirampas. Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri diartikannya sebagai pengawasan dan penjagaan.

Ia menegaskan, meski dilakukan penyitaan operasional hotel masih tetap berjalan. Operasional hotel tidak dibekukan selama proses penyidikan.

"Penyitaan ini tidak mengurangi operasional hotel," ujarnya.

Sementara, terkait pengumuman ihwal penyitaan Hotel Aruss Semarang, kata dia telah dilakukan sejak Minggu (5/1/2025).

"Ya karena kemarin hari libur, konferensi pers baru dilakukan hari ini," terangnya. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved