Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

BREAKING NEWS: Akhirnya Aipda Robig Penembak Mati Pelajar SMK Jalani Sidang Etik di Polda Jateng

Aipda Robig Zaenudin polisi yang menembak mati pelajar SMK 4 Semarang, karena hampir senggolan di jalan, jalani sidang etik di Mapolda Jateng.

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang, Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).

Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus.

Tampak tiga personel Propam mengawal Aipda Robig, oknum polisi penembak mati pelajar SMK di Semarang.

Baca juga: RDP Komisi III Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Propam Polda Jateng: Tak Ada Tawuran

Baca juga: Siapa Sosok Wartawan Datang bersama Polisi Intervensi Keluarga Gamma Korban Tembak Mati Aparat?

Baca juga: Keluarga Gamma akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Propam, Kompolnas, dan KPAI

"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

"Nanti hasilnya saya sampaikan," ungkapnya.

Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD. 

Sementara Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, sidang etik ini diharapkan menghasilkan putusan maksimal.

"Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal," ujarnya.

Pihaknya diundang dalam acara ini sebagai langkah transparan.

"Semoga transparan dan profesional," katanya.

Sempat pertanyakan keseriusan polisi

Sebelumnya, keluarga Gamma atau GRO (17) mempertanyakan keseriusan polisi dalam memproses Aipda Robig Zaenudin (38) secara etik kepolisian.

Hampir dua pekan kasus ini berjalan, kasus etik Aipda Robig jalan di tempat.

Alhasil, Robig tak kunjung dipecat dari kepolisian dan statusnya tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved