Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang
RDP Komisi III Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Propam Polda Jateng: Tak Ada Tawuran
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan tak ada tawuran, tapi pepetan, dalam kasus polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, mengatakan kasus polisi tembak mati anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) pelajar SMK 4 Semarang, bukan karena adanya tawuran.
Aipda Robig Zaenudin menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) karena jengkel sepeda motornya pepetan atau hampir bersenggolan dengan kendaraan korban, saat hendak pulang.
Hal ini diungkapkan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Siapa Sosok Wartawan Datang bersama Polisi Intervensi Keluarga Gamma Korban Tembak Mati Aparat?
Baca juga: Kombes Irwan Akui Polisi Tembak Pelajar SMK Anggota Paskibra Semarang, Berdalih Bubarkan Tawuran
Baca juga: Keluarga Gamma Punya Bukti Video, Patahkan Tudingan Polisi Bubarkan Tawuran: Tak Ada Penyerangan
Pernyataan Kabid Propam Polda Jateng ini bertolak belakang dengan pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang bersikukuh Aipda RZ menembak korban Gamma karena untuk membubarkan tawuran.
"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," bebernya, Selasa.
GRO yang terlibat aksi kejar-kejaran kembali ke titik awal, bertemu dengan Aipda Robig.
Di sana, Aipda Robig meletuskan tembakan karena jengkel, korban dianggap mengganggu perjalanan pulangnya.
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," tukasnya.
Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan tak ada tawuran yang terjadi di lokasi penembakan tepatnya di depan Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang, pada Minggu (24/12/2024) lalu.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ucapnya.
Aipda Robig telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
Ia juga dijerat pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," lanjutnya.
Kapolrestabes Semarang diduga intervensi
Keluarga korban membantah GRO tergabung dalam geng dan meminta kepolisian memulihkan nama baiknya.
Gamma Rizkynata Oktafandy
Kabid Propam Polda Jateng
Kombes Pol Aris Supriyono
polisi
tembak mati
Paskibraka
pelajar
SMK 4 Semarang
Komisi III DPR
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK |
![]() |
---|
Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang di Depan Polda Jateng, Tuntut Kapolrestabes Semarang Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.