Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

RDP Komisi III Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Propam Polda Jateng: Tak Ada Tawuran

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan tak ada tawuran, tapi pepetan, dalam kasus polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang.

|
Istimewa
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024), terkait kasus polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang. 

 Salah satu keluarga yang enggan disebut identitasnya menjelaskan petugas kepolisian mendatangi rumah duka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (25/11/2024) lalu.

Mereka mengintervensi keluarga dan meminta mengikhlaskan kematian GRO.

"Kalau dari Kapolrestabesnya datang bareng wartawan. Jadi istilahnya kita diminta supaya bikin tanda tangan pernyataan supaya tidak tersebar atau berkembang kemana-mana, maka kita disuruh mengikhlaskan," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Pihak keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang berbeda dengan fakta yang terjadi.

"Kami tentu tegas menolak diambil pernyataan tersebut dalam bentuk video. Yang minta satu wartawan itu mewakili dari orang Polrestabes," katanya.

Sementara itu, Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, membantah adanya intervensi yang dilakukan petugas kepolisian.

"Intervensi tersebut akan terbantahkan dengan mungkin bukti-bukti video dan sebagainya," tandasnya.

Ia menyatakan video aksi penembakan tak diungkap kepada publik karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Agus menyatakan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan diawasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

"Penanganan kasus pelaku penembakan (Aipda Robig) akan kita proses secara terbuka dan obyektif," ucapnya.

Potensi pelanggaran HAM

Komnas HAM mendatangi lokasi penembakan di depan Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang.

Koordinator Subpenegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus penembakan.

Komnas HAM mendalami dugaan potensi pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian.

"Kami harus melihat bukti dan fakta. Untuk itu, kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," bebernya, Jumat (29/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved