Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

RDP Komisi III Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Propam Polda Jateng: Tak Ada Tawuran

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan tak ada tawuran, tapi pepetan, dalam kasus polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang.

|
Istimewa
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024), terkait kasus polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang. 

Ia menambahkan Komnas HAM tak diperlihatkan rekaman CCTV aksi penembakan yang diamankan penyidik kepolisian.

Pihaknya memiliki cara sendiri untuk mendalami kasus ini sesuai SOP.

"Karena itu untuk kebutuhan kepolisian jadi kami tidak bisa mengomentari itu," lanjutnya.

Sebanyak 14 saksi telah diperika, termasuk saksi yang berada di sekitar TKP penembakan.

"Tinjauan ke lapangan untuk memastikan temuan-temuan kami. Dan memastikan fakta-faktanya yang ada," tandasnya.

Komnas HAM akan mendatangi rumah korban di Sragen, Jawa Tengah untuk mendapatkan keterangan dari keluarga.

Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan pernyataan petugas kepolisian.

Ia telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan para saksi.

"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis (bukan ditembak)," katanya.

Keluarga Gamma yakin cerita gengster rekayasa polisi

Sebelumnya, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) -siswa SMK 4 Semarang yang ditembak mati polisi- meyakini narasi korban adalah anggota gengster adalah rekayasa aparat belaka.

Tak hanya itu, keluarga korban juga meragukan pernyataan polisi yang menyebut korban ditembak mati karena melakukan penyerangan ke polisi menggunakan senjata tajam.

Keraguan keluarga itu berdasarkan rekaman video penembakan berdurasi 41 detik yang berhasil dikantongi keluarga korban.  

Dalam rekaman video tersebut, keluarga sama sekali tak melihat adanya korban menyerang Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

"Maka dari itu, yang paling utama adalah pengembalian nama baik Gamma. Kedua, proses pidana pelaku penembakan dengan hukuman pidana sesuai perbuatannya," kata seorang keluarga korban GRO yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan demi keselamatannya di Kota Semarang, Minggu (1/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved