Polisi Bunuh Ibu Kandung

Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Merupakan ODGJ, Pasien Poli Jiwa RS Polri sejak 2020

Aipda Nikson alias Ucok, polisi bunuh ibu kandung di Bogor, ternyata adalah ODGJ. Ia merupakan pasien Poli Jiwa RS Polri sejak 2020.

|
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi oknum polisi - Aipda Nikson alias Ucok, polisi yang bunuh ibu kandungnya di Bogor, ternyata adalah ODGJ. Nikson alis Ucok merupakan pasien Poli Jiwa RS Polri sejak 2020. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Aksi polisi Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), yang secara keji membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Minggu (1/12/2024) malam kemarin, membetot perhatian publik.

Belakangan diketahui, Aipda Nikson alias Ucok, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Ucok telah menjadi pasien Poli Jiwa Rumah Sakit (RS) Polri sejak tahun 2020 lalu. Ia telah kali berulang jalani perawatan kejiwaan.

Baca juga: Polisi Polres Metro Bekasi Bunuh Ibu Kandung, Kepala Korban Dihantam Tabung Gas LPG hingga Tewas

Baca juga: Keluarga Gamma Yakin Tudingan Gengster Hanya Rekayasa Polisi, Duga Saksi Kunci Ikut Diintervensi

Baca juga: RDP Komisi III Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Propam Polda Jateng: Tak Ada Tawuran

“Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N. 

“Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

Tak berdinas sejak dinyatakan gangguan jiwa

Dilansir Kompas.com, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pembunuh ibu kandung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah lama tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Ia tak lagi berdinas sejak didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan pada 2020.

"Bahwa sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan tugas-tugas kepolisian," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu tugasnya sebagai polisi. Sebab, Nikson harus menjalani perawatan kejiwaan.  

"Dikhawatirkan nanti malah mengganggu tugas-tugas ini. Kemudian status yang bersangkutan saat ini adalah cuti sakit dan tetap dilakukan pengawasan" kata Bambang.

Bambang juga memastikan Nikson tidak membawa senjata api ketika bertugas sebagai polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved