Polisi Bunuh Ibu Kandung
Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Merupakan ODGJ, Pasien Poli Jiwa RS Polri sejak 2020
Aipda Nikson alias Ucok, polisi bunuh ibu kandung di Bogor, ternyata adalah ODGJ. Ia merupakan pasien Poli Jiwa RS Polri sejak 2020.
"Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," imbuh dia.
Diketahui, Nikson terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari.
Direkomendasikan dipecat
Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Aipda Nikson atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
"Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan," ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.
Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.
"Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian," jelasnya.
Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.
"Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali."
"Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya," jelasnya.
Kronologi polisi bunuh ibu kandung
Sebelumnya diberitakan, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi, tega membunuh ibu kandungnya sendiri, pada Minggu, 1 Desember 2024, malam.
Aipda Ucok menghantam kepala perempuan yang melahirkannya menggunakan tabung gas LPG 3 Kg hingga korban tewas mengenaskan, di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.