Berita Nasional

Wamendikdasmen Klarifikasi Kabar Kenaikan Gaji Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta

Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq membantah gaji guru non-ASN naik jadi Rp2 juta per bulan. Uang tersebut bukan gaji, melainkan tunjangan kinerja.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kabar gaji guru non-aparatus sipil negara atau non-ASN naik menjadi Rp2 juta per bulan, beredar luas belakangan ini.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, memberikan klarifikasi kabar gaji guru non-ASN naik jadi Rp2 juta.

Wamendikdasmen menyebut, Rp2 juta tersebut bukan gaji guru non-ASN.

Baca juga: Prabowo Ingin Anak TK Sudah Dikenalkan Matematika, Mendikdasmen Abdul Muti: Sedang Kita Kaji

Kata itu, Rp2 juta itu merupakan tunjangan kinerja, bukan gaji bulanan yang akan diterima guru non-ASN. 

Sebab kewenangan untuk menaikkan gaji itu bukan menjadi wilayah Kemendikdasmen.

“Kewenangan kami tunjangan kinerja guru, bukan gajinya,” kata Fajar saat kunjungan di Kudus dalam peresmian SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus, Jumat (29/11/2024).

Fajar menerangkan, untuk guru yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja yaitu guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Untuk guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan Rp2 juta merupakan guru sudah sertifikasi.

Sementara, guru ASN akan menerima tunjangan satu kali gaji.

Lantas bagaimana nasib guru honorer yang belum sertifikasi, Fajar mendorong agar mereka segera ikut sertifikasi.

 “Karena kami naikkan tunjangan kinerja guru berbasis sertifikasi,” kata Fajar.

Syarat untuk sertifikasi yaitu guru lulusan D4 atau S1. Sementara dari data yang pihaknya miliki, di seluruh Indonesia ada 249 ribu lebih guru yang belum lulus D4 atau S1.

Untuk itu pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk guru yang belum D4 atau S1 untuk dibantu biaya menempuh studi.

“Soal biaya kami sedang mempertimbangkan skema bantuan biaya. Kami koordinasi dengan kementerian keuangan,” kata Fajar.

Selain itu, yang tidak kalah penting yaitu penerapan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa mengajar di sekolah swasta.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved