Berita Nasional

'Swasta Jangan sampai Mati', Muhammadiyah Tak Setuju Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis

Muhammadiyah tak setuju putusan MK soal seluruh pendidikan dasar gratis. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, khawatir sekolah swasta mati.

TribunMuria.com/Iqbal Shukri
TAK SETUJU PUTUSAN MK - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, tak setuju putusan MK soal pendidikan dasar gratis, karena berpotensi mematikan sekolah swasta. 

TRIBUNMURIA.COM, YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tak setuju atas putusan Mahmahkah Konsitusi (MK) soal pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang mendalam. 

“Iya betul (tidak setuju),” ungkap Haedar saat ditemui seusai acara ground breaking TK ABA Semesta di Ambarketawang, Gamping, Sleman, pada Selasa (3/6). 

Muhammadiyah berencana untuk memantau pelaksanaan putusan MK sebelum memutuskan untuk mengajukan judicial review. Haedar menegaskan bahwa jika putusan tersebut berdampak buruk, Muhammadiyah akan siap untuk mengambil langkah hukum. 

Baca juga: Cerita Bupati Temanggung Agus Gondrong Berjuang Tingkatkan Pendidikan saat Jadi Kades Campurejo

Baca juga: Jangan Obral Gelar Profesor Kehormatan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Ultimatum PTMA

“Ada hal-hal yang berdampak buruk, baru kami ambil kebijakan. Kami tidak tergesa-gesa; kami berpandangan agar ke depan semua dilakukan dengan saksama,” ujarnya.

Haedar berharap agar para perancang konstitusi dan pembuat kebijakan di sektor yudikatif, legislatif, dan eksekutif dapat memahami semangat pendiri bangsa yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Haedar khawatir putusan MK itu dapat mematikan sekolah swasta. Oleh karenanya, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan. 

“Kalau kemudian melakukan kebijakan misalkan seperti hasil MK kemarin, itu ya harus saksama yang dasarnya. Jangan sampai mematikan swasta yang sama dengan mematikan pendidikan nasional,” tegasnya. 

Ia juga mempertanyakan kemampuan finansial negara dalam mengakomodasi pendidikan swasta, mengingat pemerintah hanya mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diberi anggaran cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?

“Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap seluruh lembaga pendidikan swasta, apakah sanggup? Oke, normatifnya dua puluh persen, tetapi kan tersebar di banyak institusi negara,” tuturnya.

Haedar menambahkan bahwa sekolah swasta cenderung ingin berkembang dan beradaptasi dengan cepat. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan keleluasaan kepada pendidikan swasta untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di negara. 

“Beri keleluasaan, apalagi kan ada fenomena di mana sekolah negeri saja diberi badan hukum. Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha atau bisnis di bawah badan pendidikan, padahal itu negara,” jelasnya. 

Mendikdasmen siap patuhi putusan MK

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, pihaknya siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar gratis. Mu'ti menyatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, yang memberikan kepastian hukum yang wajib untuk dipatuhi. 

"Keputusan MK itu, pertama secara hukum, keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu," kata Mu'ti, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/6). 

Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah dalam proses menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kemendikdasmen bakal melakukan koordinasi kepada kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sembari menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya, tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden," ujar dia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved