Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

Siang Ini Polda Jateng Bongkar Makam GRO di Sragen, Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar SMK 4 Semarang

Polisi siang ini melakukan proses ekshumasi atau membongkar makam pelajar SMK 4 Semarang yang ditembak mati polisi.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Aksi teatrikal polisi tembak mati pelajar SMK dilakukan demonstran saat demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024). 

"Sudah ya, sudah," kata polisi berkaos preman itu ketika di lokasi, Selasa (26/11/2024).

Irwan mengklaim, bakal menunjukkan videonya secara lengkap.

"Video penembakannya lengkap. Nanti akan disampaikan," bebernya.

Dia pun mengakui, anggotanya telah  melakukan excess of action atau tindakan berlebihan dalam kasus ini.

"Soal tindakan itu penyidikannya dilakukan Polda Jateng," katanya.

Keluarga lapor Polda Jateng

Keluarga almarhum GRO (17) pelajar SMK N 4 Semarang yang ditembak mati oleh polisi memilih melaporkan kasus kematian korban  ke Polda Jawa Tengah.

Korban ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena dituding sebagai anggota gangster "Pojok Tanggul".

"Iya korban sudah melaporkan kasus kematian pelajar tersebut ke SPKT Polda kemarin, Selasa (26/11/2024). Kami sudah buatkan laporan polisinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang,Rabu (27/11/2024).

Keluarga korban melaporkan kasus ini tanpa pengacara. Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau pasal 351 KUHP. 

"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur yang ada," kata Artanto.

Berkaitan dengan tindakan Aipda Robig yang melakukan penembakan berpotensi melanggar prosedur, Artanto mengaku masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng.

"Dari Mabes Polri Divisi Propam Polri juga sudah turun untuk asistensi proses penyelidikan dan penyidikan dari Propam Jateng," jelasnya.

Artanto melanjutkan, Aipda  Robig masih dalam proses penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari atau selama proses penyelidikan.

Setelahnya yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena melakukan tindakan excess of action atau tindaka berlebihan dalam menangani kejadian.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved