Pilgub Jateng 2024

AM Putranto Jadi Kepala KSP, Bagaimana Nasib Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024?

Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng 2024, AM Putranto, ditunjuk jadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Bagaimana aturannya? Bolehkah?

kompas.com
Letjen TNI (Purn) Anto Mukti (AM) Putranto, ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng, sekaligus sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Kabinet Merah Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto. 

Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng 2024, AM Putranto, ditunjuk jadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Bagaimana aturannya? 

TRIBUNNEWS.COM - Letnan Jenderal TNI (Purn) Anto Mukti (AM) Putranto ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Saat Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) pada Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo (Jokowi), AM Putranto adalah Asisten Khusus Menteri Pertahanan untuk Matra Darat Bidang Alutsista, antara tahun 2022-2024.

Selepas Pemilihan Presiden (PIlpres), pada Pilkada Jateng 2024 AM Putranto ditunjuk menjadi tim pemenangan pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Walhasil, kini AM Putranto pun rangkap jabatan: sebagai Kepala KSP dan Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng 2024.

Setelah resmi menjabat sebagai Kepala KSP, bagaimana nasib Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, apakah AM Putranto diperbolehkan rangkap jabatan?

Perihal ini, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) angkat suara. 

Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU jateng, Akmaliyah, menuturkan bahwa rangkap jabatan AM Putranto tidak melanggar aturan.

Hal ini bila merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Akmaliyah mengungkapkan jabatan di pemerintah yang diemban AM Putranto bukan termasuk jabatan yang dilarang berdasarkan PKPU untuk masuk dalam tim sukses calon kepala daerah.

"(Jabatan) AM Putranto bukan bagian dilarang. Sepanjang bukan pihak yang dilarang dalam peraturan," ujarnya pada Senin (28/10/2024).

Adapun Akmaliyah merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berisi terkait pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye Pilkada 2024 yaitu:

  • Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Anggota Polri
  • Anggota TNI
  • Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan

Ditunjuk jadi ketua tim pemenangan saat masih asisten Menhan

Letjen TNI (Purn) AM Putranto menjadi Ketua Tim Kampanye Luthfi-Yasin dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) yang saat itu dijabat oleh Prabowo Subianto.

Adapun dia mengumumkan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam deklarasi dukungan ke Luthfi Yasin di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 7 September 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved