Berita Kudus

Cerita S Tega Bunuh Anak Sulung di Kudus: Korban Residivis Nusakambangan, Sering Ancam Keluarga

Pengakuan ayah tega bunuh anak sulung di Kudus: korban residivis sejumlah perkara kriminal, pernah dipenjara di Nusakambangan, sering ancam keluarga.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Tersangka pembunuhan anak kandung saat dihadirkan dalam konferensi pers bersama Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kudus, Jumat (18/10/2024) di Mapolres Kudus. 

Pengakuan ayah tega bunuh anak sulung di Kudus: korban residivis sejumlah perkara kriminal, pernah dipenjara di Nusakambangan, sering mengancam akan membunuh keluarga bila keinginannya tak dituruti.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Stareskrim Polres Kudus membekuk tersangka S (65) pembunuh anak kandungnya BH (38) di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus pada 15 Oktober lalu.

Korban BH merupakan anak kandung dari tersangka S. BH adalah putra pertama dari tiga bersaudara yang saat ini sudah berkeluarga dan tinggal di Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Pada 15 Oktober 2024 sekiranya pukul 23.00 WIB, BH yang saat itu sedang berkunjung ke rumah orangtuanya di Dersalam menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya S.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan S terhadap korban BH terjadi karena beberapa persoalan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka S geram terhadap anak sulungnya BH lantaran sering membuat keributan dengan keluarga.

Di antaranya mengancam dan melakukan tindakan kekerasan kepada ibunya, tindakan KDRT kepada istri, juga mengancam adik-adiknya.

Selain itu, lanjut dia, korban BH juga pernah mengancam untuk membakar rumah orangtuanya jika tuntutan hak waris tidak segera dipenuhi.

Beberapa persoalan tersebut, lanjut AKBP Ronni Bonic, menyulut amarah ayahanda BH berinisial S hingga menghilangkan nyawa anak kandungnya.

Peristiwa tragis yang dialami BH terjadi di Rumah S di Desa Dersalam 15 Oktober tengah malam.

Kala itu, BH bersama istrinya berkunjung ke rumah orangtua di Dersalam kurang lebih pukul 20.00 WIB. 

Sesampainya di rumah orangtuanya, BH marah-marah kepada istrinya, meminta sang istri untuk mencari pinjaman uang Rp600.000 untuk keperluan melunasi pinjaman. 

Sang istri berhasil mendapatkan pinjaman sebesar yang diharapkan suaminya BH. Kemudian uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang BH.

Pertikaian yang terjadi di rumah tersangka S malam itu berlanjut ketika adik korban MAA melaporkan kepada ayahanda S yang saat itu berada di luar rumah terkait kemarahan BH kepada istrinya.

S setelah mendengar laporan dari putra ketiganya bergegas pulang untuk menghampiri putra sulungnya BH di rumah. 

"Korban BH saat itu sudah tenang karena sudah bisa melunasi hutang, kemudian tidur di ruang tengah," terangnya. 

Dengan suasana hati penuh dengan emosi dan kemarahan, dalam perjalanan pulang S mengambil sebuah linggis dari kandang ayam yang berada di belakang rumah. 

"Sempat diingatkan anaknya MAA untuk mengurungkan niatnya, namun tersangka sudah terlanjur emosi," ujarnya. 

Kapolres mengungkapkan, tersangka S sempat mengatakan kepada putra bungsunya MAA dengan kalimat "nek ora ngene, yo mben dino wonge ngamuk, mesakke bojone bi ibuk'e nek dipateni" (jika tidak seperti ini, setiap hari orangnya marah-marah, kasihan istrinya dan ibunya jika dibunuh.)

Setelah percakapan tersebut, tersangka S tetap melanjutkan niatnya menuju korban di berada. 

Tersangka S mendatangi korban yang sedang tertidur di ruang tengah. Selanjutnya memukulkan linggis yang sudah dibawa S ke arah kepala korban BH sebanyak tiga kali hingga meninggal di tempat. 

Setelah melancarkan aksinya, tersangka menyerahkan diri kepada salah satu anggota kepolisian Polres Kudus yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. 

Pihak Kepolisian Polres Kudus melakukan proses penyelidikan, olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan autopsi jasad korban.

Tersangka S dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana makimsal 15 tahun penjara.

"Motif tersangka melakukan tindak pembunuhan ada beberapa. Korban pernah mengancam ibu kandungnya dengan mengancam akan membakar rumah dan memukul adik-adiknya jika keinginan dia terkait pembagian waris tidak segera dipenuhi."

"Ibu kandungnya pernah dipukul korban dua kali dengan menggunakan tombak. Istri korban sering diancam akan dibunuh dan sering terkena KDRT apabila yang diminta korban tidak dipenuhi."

"Adik kandung korban juga sering dapat ancaman dan pernah dipukul hingga trauma, kini selalu menghindar. Beberapa alasan tersebut melandasi tersangka S melakukan tindak kejahatan pembunuhan," tutur dia.

Korban Residivis

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, korban merupakan residivis empat kasus pidana yang berbeda.

Yaitu tindak pidana pencurian parfum, pencurian burung berkicau, kasus penganiayaan guru SMK, dan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

Korban juga pernah menjalani tahanan di Lapas Nusakambangan. 

Saat ini korban tidak memiliki pekekerjaan tetap, juga menjabat sebagai salah satu anggota Ormas. 

"Korban setiap dapat uang digunakan untuk mabuk-mabukan dan judi online, ditemukan di dalam HP.nya ada beberapa situs judi online," jelas dia.

Tersangka S mengaku khilaf semata hingga bertindak menghabisi nyawa putranya. Kata dia, emosi sesaat tersebut sudah terbendung dalam kurun waktu tertentu. Puncaknya dilampiaskan pada 15 Oktober lalu hingga nyawa anak sulungnya melayang. 

"Emosi mendadak, anak di rumah ngamuk-ngamuk, tindakan spontan. Misal gak saya bunuh, di lain hari gak tenang keluarga saya."

"Saya mesakke (kasihan) cucu dan menantu, menantu gak berani balik ke rumah diancam mau dibunuh. Ibunya juga pernah dipukul beberapa kali," terang dia kepada polisi. (sam)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved