Berita Nasional

Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai TAP MPR, Terkait Polemik Fufufafa? Pakar Hukum Sebut Hal Ganjil

Penggunaan pelantikan Prabowo-Gibran menggunakan TAP MPR dinilai ganjil dan tak lazim. Muncul dugaan, hal ini terkait polemik akun Kaskus Fufufafa.

Istimewa via Tribunnews.com
Gibran Rakabuming Raka bersama Prabowo Subianto, dalam sebuah acara. 

TRIBUNMURIA.COM - Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024 mendatang, akan menggunakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR

Penggunaan TAP MPR untuk pelantikan Prabowo-Gibran mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum tata negara.

Penggunaan TAP MPR pada pelantikan Prabowo-Gibran, dinilai berkait dengan polemik akun Kaskus Fufufafa, yang diduga publik merupakan milik Gibran Rakabuming Raka, dan terus menjadi polemik.

Baca juga: Dua Pendekatan Ini Bikin Roy Suryo Hampir 100 Persen Yakin Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran

Baca juga: Muncul Website Gerindra.org Muat Konten Hinaan Akun Kaskus Fufufafa, Sufmi Ungkap Sikap Prabowo

Baca juga: Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya

Pelantikan Presiden-Wakil Presiden menggunakan TAP MPR dinilai ganjil, sebab pada periode sebelumnya hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilakukan melalui 

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945," kata Bamsoet, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, TAP MPR pelantikan presiden-wakil presiden menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, penggunaan TAP MPR telah disepakati dengan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR bersifat ad hoc.

Tak ada urgensi pelantikan dengan TAP MPR

Pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengatakan, tidak ada urgensi yang mengeluarkan TAP MPR untuk pelantikan presiden-wakil presiden periode 2024-2029.

Menurutnya, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang menyatakan "MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden". 

"Namun, tidak ada perintah bahwa pelantikan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan TAP MPR. Pasal itu perlu dimaknai bahwa presiden dan wakil presiden dilantik di hadapan MPR," ujar Richo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2024).

"Mereka hanya perlu membaca janji atau sumpah di hadapan MPR sebagaimana Pasal 9 ayat 1 UUD 1945," tambahnya.

Penetapan presiden berbasis TAP MPR baru relevan jika diadakan Sidang Istimewa (SI) ketika transisi pemerintahan yang tidak normal.

Misalnya, peralihan dari Presiden Abdurrahman Wahid yang dimakzulkan pada 23 Juli 2001 ke Presiden Megawati Soekarnoputri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved