Berita Nasional

Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai TAP MPR, Terkait Polemik Fufufafa? Pakar Hukum Sebut Hal Ganjil

Penggunaan pelantikan Prabowo-Gibran menggunakan TAP MPR dinilai ganjil dan tak lazim. Muncul dugaan, hal ini terkait polemik akun Kaskus Fufufafa.

Istimewa via Tribunnews.com
Gibran Rakabuming Raka bersama Prabowo Subianto, dalam sebuah acara. 

Hal yang ganjil

Richo menilai, rencana MPR menggunakan TAP MPR untuk melantik Prabowo-Gibran sebagai hal yang ganjil dan perlu ditanggapi secara kritis.

"Bukan tidak mungkin publik membaca usulan ini sebagai kekhawatiran wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming dan para penyokongnya atas polemik Fufufafa," ungkapnya.

Dia menduga, TAP MPR kemudian sengaja digunakan pihak-pihak tertentu untuk mengamankan posisi Gibran sebagai wakil presiden periode 2024-2029.

Langkah ini dilakukan dengan asumsi TAP MPR dianggap sebagai produk hukum yang kuat setingkat di bawah UUD 1945.

Menurutnya, kubu Gibran mungkin merasa posisinya lebih kuat sebagai wakil presiden jika pelantikan diformilkan dengan TAP MPR.

Sebab, jika kelak posisi Gibran diganti, hal itu hanya bisa dilakukan melalui TAP MPR atau UUD saja. 

Kenyataannya, pelengseran wakil presiden pasti bisa hanya dilakukan melalui DPR, MPR, atau Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa butuh TAP MPR baru atau perubahan UUD.

"Jika benar demikian, maka ini perilaku yang tercela, karena memainkan hukum untuk kepentingan politis," tegas dia.

MPR hanya punya wewenang melantik presiden

Senada, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa TAP MPR tidak diperlukan untuk melantik presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, Pasal 9 UUD 1945 menentukan pengangakatan presiden dilakukan dengan mengucapkan sumpah dan janji dalam sidang MPR.

Apabila tidak bisa mengadakan sidang, pengucapan sumpah dan janji dilakukan hanya di hadapan pimpinan MPR.

"Tidak diperlukan TAP MPR karena MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara," ujarnya saat dihubungi terpisah, Selasa.

Feri menuturkan, TAP MPR hanya berfungsi untuk mengatur internal MPR dan seharusnya tidak berlaku di luar kebutuhan MPR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved