Berita Nasional
Kader PDIP Penggugat SK DPP Merasa Dijebak, Diberi Rp300.000 untuk Tanda Tangani Kertas Kosong
5 kader PDIP yang mengajukan gugatan SK Pengurus DPP PDIP ke PTUN meminta maaf, merasa dijebak tanda tangani kertas kosong dengan imbalan Rp300.000.
Salah seorang penggugat, Jairi, mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami dijebak dengan adanya gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami,” ujar Jairi saat ditemui wartawan di Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024).
Jairi menjelaskan bahwa ia dan keempat rekannya, yang juga kader PDIP dari Jakarta Barat, awalnya hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu.
Orang tersebut mengeklaim bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan sebagai dukungan terhadap demokrasi.
Setelah menandatangani kertas kosong tersebut, mereka diberi imbalan uang sebesar Rp300.000.
“Jadi kertas kosong itu kami tanda tangani. Tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami."
"Cuma diminta tanda tangan saja. Alasan yang diberikan dari pihak mereka katanya itu untuk dukungan demokrasi,” kata Jairi.
Jairi menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata digunakan sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Atas dasar itu, Jairi dan empat rekannya telah menyusun surat pencabutan kuasa dan berencana mencabut gugatan yang telah diajukan.
“Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk ke Anggiat BM Manalu,” pungkas Jairi.
Diketahui, gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kemenkumham tercatat di PTUN Jakarta dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara Badan Hukum.
Dalam situs resmi itu disebutkan, penggugat terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto. Suwari, dan Sujoko dengan pihak tergugat Kementerian Hukum dan HAM. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanda Tangan 5 Kadernya Dicatut untuk Gugat SK Kepengurusan, PDI-P Bakal Tempuh Jalur Hukum
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.