Berita Nasional
Kader PDIP Penggugat SK DPP Merasa Dijebak, Diberi Rp300.000 untuk Tanda Tangani Kertas Kosong
5 kader PDIP yang mengajukan gugatan SK Pengurus DPP PDIP ke PTUN meminta maaf, merasa dijebak tanda tangani kertas kosong dengan imbalan Rp300.000.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kelima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menggugat SK Perpanjangan Pengurus DPP, muncul ke publik menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh keluarga besar partai banteng moncong putih.
Dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu, kelima kader PDIP itu: Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko, merasa dijebak.
Jairi, mewakili rekan-rekannya, menyampaikan mereka diminta tanda tangan di atas kertas kosong oleh seseorang, dengan dalih untuk mendukung demokrasi, tanpa tahu tanda tangan mereka digunakan untuk mengajukan gugatan.
Baca juga: Kisah Bima-Mujab Paslon Nol Rupiah PDIP di Pilbup Tegal 2024, Buktikan Politik Tanpa Mahar Itu Ada
Baca juga: PDIP Kota Kretek Siapkan 5.000 Pasukan Tempur Menangkan Pilgub Jateng dan Pilkada Kudus 2024
Baca juga: Puan Beber Alasan Megawati Lantik Ganjar dan Ahok serta Perpanjang Kepengursan DPP PDIP
Atas tanda tangan di kertas kosong itu, Jairi dan keempat rekan lainnya mendapat imbalan Rp300.000.
Oleh karena itu, atas kasus ini PDIP bakal menempuh jalur hukum untuk tindak lanjuti dugaan pencatutan tanda tangan lima kadernya, untuk menggugat surat keputusan (SK) kepengurusan partai ke pengadilan.
“Kita akan melakukan upaya hukum karena kami melihat bahwa di sini, Saudara Anggiat dalam hal ini meminta tanda tangan dengan tidak menjelaskan (tujuannya),” ujar Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Berty Talapessy, Rabu (11/9/2024) malam.
Ronny mengatakan, dia dan jajaran pengurus partai telah bertemu dan mendengarkan penjelaskan kelima kader yang tercatat sebagai penggugat.
Para kader tersebut mengaku hanya diminta menandatangani kertas kosong, dan tidak mengetahui bahwa itu digunakan untuk melayangkan gugatan.
“Kami menduga ada memberikan keterangan palsu, karena disampaikan bahwa tanda tangan tersebut dalam rangka untuk mendukung tim gubernur ataupun mendukung demokrasi."
"Jadi menurut kami di sinilah berita bohong tersebut,” kata Ronny.
Ronny memastikan bahwa PDIP akan memberikan pendampingan hukum kepada lima kadernya yang ingin mencabut gugatannya, sekaligus mengambil langkah hukum atas pencatutan tanda tangan mereka.
“Atas kejujuran oleh kader kami, tentunya kami akan memberikan pendampingan hukum."
"Kita akan melakukan upaya hukum terhadap oknum pengacara yang bernama Saudara Anggiat dan pengacara yang lainnya,” pungkasnya.
Merasa dijebak
Diberitakan sebelumnya, lima penggugat SK kepengurusan PDIP berencana mencabut gugatan mereka yang telah diajukan ke PTUN Jakarta.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.