Berita Kudus

Kesbangpol Ungkap Alasan Anggaran Bantuan Partai Politik di Kudus Naik Rp100 Juta

Kepala Kesbangpol Kudus, Fitrianto, ungkap alasan anggaran bantuan partai politik (banpol) naik hingga Rp100 juta dari Rp2,3 miliar jadi Rp2,4 miliar.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Ilustrasi dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Alokasi anggaran bantuan politik (banpol) untuk partai politik di Kabupaten Kudus naik.

Dari yang semula Rp2,3 miliar menjadi Rp2,4 miliar. Kenaikan yang ada mencapai sekitar Rp100 juta.

Kenaikan angka banpol ini menyesuaikan dengan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.

Jika sebelumnya banpol mengacu pada perolehan suara sah Pemilu 2019, maka kali ini banpol mengacu pada perolehan suara sah Pemilu 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus Fitrianto mengatakan, untuk banpol yang diberikan kepada partai politik menyesuaikan dengan perolehan suara. Masing-masing suara yaitu Rp5 ribu.

Kenaikan banpol ini karena suara sah pada Pemilu 2024 lebih tinggi dibanding Pemilu 2019.

Pada pemilu 2024 suara sah mencapai 513.781 suara sedangkan pada Pemilu 2019 suara sah mencapai 471.207 suara.

“Untuk delapan bulan awal 2024 banpol disesuaikan dengan perolehan suara sah pada Pemilu 2019."

"Sedangkan empat bulan setelahnya banpol disesuaikan dengan perolehan suara sah Pemilu 2024,” kata Fitrianto.

Untuk pencairan banpol, lanjut Fitrianto, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan dari Bupati Kudus.

Keputusan itu berkaitan dengan besaran bantuan yang diberikan kepada masing-masing partai politik.

Dari hasil Pemilu 2019 ada 10 partai politik di Kabupaten Kudus yang berhasil memperoleh kursi DPRD.

10 partai tersebut meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PKB, Nasdem, PPP dan Hanura. 

Sedangkan dari hasil Pemilu 2024 juga terdapat 10 partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPRD.

Hanya saja perolehan kursi dan suaranya berbeda.

Hasil perolehan kursi dari Pemilu 2024 yakni PDIP dengan 9 kursi, PKB 7 kursi, Gerindra 7 kursi, Golkar 4 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 3 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 3 kursi, dan Hanura 2 kursi. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved