Pilkada 2024
Sesuai Putusan MK Kaesang Tak Bisa Maju Dampingi Luthfi di Pilgub Jateng 2024, KPU Bilang Begini
Kaesang Pangarep batal maju Pilgub Jateng 2024 dampingi Ahmad Luthfi, seiring batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR dan berlakunya putusan MK
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), karena rapat paripurna tak memenuhi quorum.
Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkait batas usia dan ambang batas suara partai untuk mengusung pasangan calon.
Dengan batal disahkannya revisi UU 10/2016 tentang Pilkada, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan batal mengikuti kontestasi Pilgub Jateng 2024.
Baca juga: Kaesang Terhambat DPR Bersiasat, Melawan Putusan MK Baleg Satset Godok Revisi UU Pilkada
Baca juga: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, 11 Orang Masuk RS, Polisi: Kami Bersyukur . . .
Baca juga: Saat Rakyat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, PBNU Datangi Istana Bahas Konsesi Tambang dengan Jokowi
Sebab, saat penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur pada 22 September 2024, usia Kesang belum genap 30 tahun, sebagaimana yang dipersyaratkan.
Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan tafsir, bahwa usia 30 tahun dihitung saat pelantikan, bukan penetapan sebagaimana sebelumnya.
Kaesang juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.
Diketahui bersama, upaya DPR dan pemerintah untuk menganulir putusan MK dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Anies berpeluang maju Pilkada Jakarta
Berkebalikan dengan Kaesang, kini Anies Baswedan justru memiliki peluang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini karena putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi berlaku.
Hanya saja, peluang ini belum bisa menjadi kenyataan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kukuh menolak mengusung Anies dalam kontestasi melawan Ridwan Kamil, sosok yang diusung Koalisi Indonesia maju (KIM) Plus.
Mengutip TribunJakarta.com, KIM Plus yang berisikan hampir semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta telah sepakat mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Koalisi borongan ini membuat PDIP gusar karena tidak bisa mengusung calon.
Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.