Pilkada 2024

Sesuai Putusan MK Kaesang Tak Bisa Maju Dampingi Luthfi di Pilgub Jateng 2024, KPU Bilang Begini

Kaesang Pangarep batal maju Pilgub Jateng 2024 dampingi Ahmad Luthfi, seiring batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR dan berlakunya putusan MK

|
TribunSolo.com/Instagram PSI & Youtube GK Hebat
KOLASE FOTO : Siluet yang ada dalam video sosok mawar yang diunggah di akun IG PSI (kiri), sosok putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep (kanan). 

"Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Dasco. 

KPU: putusan MK otomatis berlaku

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkait Pilkada secara otomatis berlaku dan menjadi acuan dalam pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah.

Termasuk, dalam soal batas usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Pun, berkait dengan ambang batas suara partai yang berhak mengajukan atau mengusung pasangan calon.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, seiring putusan MK, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Konsultasi dengan DPR dan pemerintah bila hendak melakukan revisi PKPU, juga berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan itu disebutkan KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. 

Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata. 

Namun, seandainya revisi PKPU yang baru belum terbit hingga masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka, maka secara otomatis KPU tetap akan berpedoman kepada putusan MK.

Dengan berlakunya putusan MK berkait threshold dan batas usia minimal, maka secara otomatis putra bungsu Presiden Jokowi tidak bisa maju dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon gubernur/wakil gubernur.

Sebab, saat penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, usia Kaesang belum genap 30 tahun, sebagaimana perundangan yang berlaku. 

Sebelumnya, Partai Nasdem telah memberikan rekomendasi kepada Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur untuk Pilgub Jateng 2204. 

Selain Nasdem, partai koalisi KIM Plus juga berencana akan memberikan rekomendasi kepada Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep pada Pilgub Jateng 2024. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada hingga Peluang Anies Bisa Maju Pilgub 2024

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved