Pilkada 2024
Kaesang Terhambat DPR Bersiasat, 'Melawan' Putusan MK Baleg Satset Godok Revisi UU Pilkada
Putusan MK menghambat Kaesang untuk maju kontestasi Pilkada Serentak 2024. Baleg DPR RI bersiasat melawan putusan MK dengan akan merevisi UU Pilkada.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa syarat batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ini menghambat syarat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Kaesang belum berusia 30 tahun saat KPU menetapkan calon gubernur/wakil gubernur pada 22 September 2024 mendatang.
Baca juga: Akar Rumput Nilai PPP Pragmatis soal Pilkada Jepara 2024: Tak Pro Kader, Khianati Suara Arus Bawah
Baca juga: Menakar Peluang Kaesang Masuk Bursa Calon Pilgub Jateng, Begini Kata Pengamat Undip
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024).
Putusan MK ini langsung mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Badan Legsilasi (Baleg) DPR RI langsung satset bersiasat untuk 'melawan' putusan MK ini.
Baleg segera menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
"Benar," kata Awiek saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2024) malam.
Salah satu materi yang akan dibahas yaitu tentang Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada.
Adapun MK pada Selasa pagi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pasal 40 Ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu."
"Pasal 40 itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Saat ditanya soal adanya anggapan RUU Pilkada dibahas untuk menghambat putusan MK berlangsung di Pilkada 2024, Awiek tak menjawab gamblang.
Menurut dia, dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.