Pilkada 2024
Kaesang Terhambat DPR Bersiasat, 'Melawan' Putusan MK Baleg Satset Godok Revisi UU Pilkada
Putusan MK menghambat Kaesang untuk maju kontestasi Pilkada Serentak 2024. Baleg DPR RI bersiasat melawan putusan MK dengan akan merevisi UU Pilkada.
"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap dia.
Sebelumnya, informasi mengenai Baleg akan menggelar rapat membahas RUU Pilkada disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Selasa malam.
Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari pihak sekretariat Baleg.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam. Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," kata Ronny ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.
"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," sambungnya.
Putusan MK soal Pilkada
Terdapat dua putusan MK yang bakal mengubah konfigurasi politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Pertama, soal ambang batas (threshold) suara syarat pencalonan kepala daerah, dan kedua, soal batas usia minimal calon kepala daerah.
Dilansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDIP yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.